berita2.com (Malang, Jawa Timur): Imbauan Wali Kota Malang, Peni Suparto yang meminta adanya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang untuk membayar zakat ditolak LSM Malang Corruption Watch (MCW) dianggap menyalahi aturan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik MCW, Umarul Faruk mengatakan, tindakan Wali Kota Malang yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 31 Maret 2011 tentang imbauan pemotongan gaji terhadap seluruh pegawai negeri sipil se-kota Malang sebesar 2,5 persen sebagai zakat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU ) No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Dalam UU itu disebutkan, yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya.
"Jika mengacu pada UU itu, maka pemotongan gaji yang dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan non-muslim telah menyalahi aturan," kata Faruk dalam keterangan persnya.
Selain itu, pada 6 UU itu disebutkan pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk pemerintah.
"Dalam hal ini pemerintah kota atas usulan departemen agama dan pasal 23 menyebutkan pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat, bukan mengambil alih fungsi badan amil zakat," katanya.
Sementara itu, meski surat edaran itu hanya bersifat mengimbau dan bukan memaksa, namun MCW menganggap itu adalah sebuah paksaan.
"Kalau bersifat imbauan maka tidak perlu mengeluarkan surat edaran, sehingga hal ini merupakan keanehan bahwa ada surat edaran yang ditujukan kepada semua SKPD untuk melakukan pemotongan gaji," katanya.
MCW menduga ada kepentingan lain dibalik keluarnya surat edaran wali kota tersebut dan patut menjadi perhatian masyarakat karena besarnya jumlah uang yang terkumpul dari kebijakan ini bisa mencapai hampir 1 milyar per bulan.
"Jika kita asumsikan jumlah PNS kota Malang sebanyak 13 ribu orang, sedangkan rata-rata dari pemotongan 2,5 persen setiap gaji PNS sebesar Rp70 ribu, maka uang yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan miliaran," katanya.
Untuk itu, MCW akan terus memantau terkait beredarnya surat edaran wali kota tersebut, sehingga tidak ditafsirkan sebagai pemaksaan terhadap sejumlah SKPD. (heri)