berita2.com (Malang, Jawa Timur): Calo dilarang di kantor Imigrasi Malang sebuah keberenian yang patut diajungi jempol. Karena praktek percaloan sudah bukan barang baru di kantor pelayanan seperti Imigrasi. Praktek percaloan tidak hanya dilakukan oleh oknum tertentu namun terkadang melibatkan orang dalam sendiri.
Imigrasi Kelas I Malang mulai menerapkan kebijakan tersebut, calo dfilareang beroperasi demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Malang, Samsu Hadi kepada berita2.com
“Kalau punya badan usaha resmi silahkan menjadi biro jasa, jangan menjadi calo. Tapi biro jasa ini juga harus memenuhi dan mentaati semua peraturan. Kalau malah menimbulkan efek negatif, jelas akan ditertibkan” kata Samsu Hadi tegas.
Diwacanakan juga akan dibangun pos penjagaan untuk memantau praktek percaloan. Pos penjagaan ini akan dibangun di pintu masuk kantor imigrasi. Pos penjagaan akan memantau juga pelayanan permohonan keimigrasian, tentu yang tidak mengurus akan berusaha diusir.
Samsu Hadi juga menambahkan bahwa pelayanan keimigrasian sebisa mungkin akan dilakukan semaksimal mungkin. Pelayanan yang terbaik tentu akan membuat masyarakat semakin nyaman. Dan ini terbukti dengan adanya model pelayanan baru yaitu dengan DROP BOX (kotak penerimaan permohonan).
Dengan pelayanan model drop box ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah dan cepat untuk mengurus permohonan keimigrasian. Bagi masyarakat yang tidak punya waktu lebih, fasilitas ini sangat memudahkan. Masyarakat hanya tinggal memasukkan map permohonan ke dalam box tidak perlu antri lama dan tinggal menunggu 3 hari. (heri)