berita2.com (Jombang, Jawa Timur): Hidup malam di dalam kegelapan saat ini masih dialami oleh sebagian warga Jombang, terutama bagi 365 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 20 desa yang ada di 4 kecamatan di Kab. Jombang, yang sampai saat ini belum dapat menikmati aliran listrik.
Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh Pemkab Jombang, yang juga didorong oleh DPRD Kab. Jombang untuk segera mempercepat program listrik masuk desa (lisdes). Termasuk kunjungan terakhir ke Dirjen Kemenhut yang dilakukan oleh komisi B, Perhutani Jombang dan Bappeda, yang mengagendakan pembahasan percepatan program lisdes di Jombang.
Dari hasil kunjungan tersebut, menurut wakil ketua DPRD, Hartono menjelaskan, pertemuan dengan kemenhut tempo hari mendapat respon positif, dan diharapkan kelengkapan berkas pengajuan untuk segera dipenuhi. “Data yang ada belum lengkap, dan segera akan kita lengkapi,” kata Hartono, Politisi asal Demokrat, saat ditemui usai kunjungannya ke Dirjen Kemenhut dengan komisi B, Kamis (27 Januari 2011).
Sementara, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda, Ilham Hero K menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, HutBun dan Perhutani dalam rangka melengkapi berkas dan data yang akan di bawa ke Jakarta. “Tgl 16-17 Pebruari nanti, ada tim rekomendasi dari provinsi yang akan berkunjung ke Jombang, agendanya antara lain mendata dan mengecek ke semua lokasi yang belum teraliri listrik,” jelas Ilham, saat ditemui di ruangannya, Senin (14 Pebruari 2011).
Ilham menambahkan, DPRD Jombang sendiri menargetkan waktu 1 bulan untuk melengkapi data yang kurang, agar bisa segera direalisasikan. “Setelah data lengkap, kita akan ke Jakarta kembali agar segera bisaa dikeluarkan rekomendasi., terutama tentang Permenhut NO: P. 43/ Menhut-11/2008, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” tutur Ilham.
Di lain tempat, ketua pengurus Yayasan ICHDRE, Samsul Rizal menanggapi program ini mengatakan, bahwasannya alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan seringkali jadi menjadi kendala bagi berbagai program yang melintasi kawasan hutan. Tapi, lanjutnya, dari info terakhir yang saya dapat, Kemenhut berjanji akan mempermudah aturan tentang pinjam pakai kawasan hutan tersebut, agar program nasional itu bias lancer.
“Karena ada aturan tentang alih fungsi, banyak pihak terkait yang harus terlibat untuk sukses program ini. Jadi, memang tak mudah untuk menyatukan itu semua, “ kata Rizal, di kantor Islamic Centre for Human Rights and Empowerment (ICHDRE), Selasa (15 Pebruari 2011) siang.
Rizal berharap, adanya solusi yang cepat dari pemerintah pusat, daerah dan kemenhut tentang aturan alih fungsi hutan, terutama yang berkaitan dengan program nasional.
“Pemda harus lebih pro aktif dalam rangka memenuhi semua kebutuhan masyarakat, sesulit apapun aturannya, dan kalau perlu mengusulkan perubahan status alih fungsi demi kepentingan masyarakat,” tegas Rizal.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya