berita2.com (Malang, Jawa Timur): Perlawanan yang tidak pernah henti ditinjukkan warga Griya Shanta terkait pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang mengharuskan pembangunan rumah sakit tersebut dihentikan.
Namun yang terjadi diluar perkiraan warga Griya Shanta, ternyata pembangunan tetap berlanjut. Akhirnya pihak warga Griya Shanta mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 10 Februari 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk ditindak lanjut.
Berbarengan dengan pengajuan permohonan eksekusi ke PTUN, ternyata pihak warga Griya Shanta juga melaporkan Pemkot Malang, Universitas Brawijaya dan Kantor Pertanahan kota Malang tentang adanya dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan hilangnya asset publik.
Menurut kuasa hukum warga Sumardhan, SH, warga sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya pada tanggal 7 Januari 2010 Nomor : R-20/0.5.3/Dek.3/01/2010 namun selama 1 tahun tidak ada kejelasan sama sekali.
Seperti diberitakan bahwa polemik antara warga Griya Shanta dengan Universitas Brawijaya belum juga selesai. Belum lagi ditambah permasalahan dengan Pemkot Malang yang mengeluarkan IMB. Tetapi sekarang yang paling mendasar adalah masalah kepemilikan tanah untuk rumah sakit juga tidak ada kejelasan.
Warga Griya Shanta menduga ada permainan antara Pemkot Malang, Unibraw dan Kantor Pertanahan mengenai tanah tersebut. “Tidak adanya bukti pembebasan lahan oleh Universitas Brawijaya” terang Sumardhan, SH.
Disebutkan juga pada tanggal 6 Juni 2009, PT. Bumi Perkasa Megah menjual Hak Guna Bangunan (HGB) No. 664. S. U.0409S/Jatimulyo/2009 kepada Universitas Brawijaya. Menurut kuasa hukum warga Griya Shanta Sumardhan, bahwa PT. Bumi Perkasa Megah ini adalah perusahaan ilegal dan tidak punya ijin. Alasannya karena tidak dapat menunjukkan site plan, ijin lokasi, IMB serta perusahaan perumahan tidak boleh menjual tanah dalam keadaan kosong.
Penjualan tanah kosong inilah yang menjadikan warga Griya Shanta menganggap ada rekayasa/manipulasi/KKN yang dilakukan oleh Instansi Pemkot Malang, Universitas Brawijaya dan BPN kota Malang. Dan warga juga menanyakan kenapa proyek pembangunan yang dibiayai APBN tidak melakukan pembebasan tanah.
Ketika berita2.com konfirmasi ke pihak Universitas Brawijaya, bagian Humas Susantinah Rahayu tidak berani memberikan keterangan karena bukan kapasitasnya, tetapi mengarahkan ke Cahyanulin Domay yang bisa memberikan keterangan. Namun per telepon tidak bisa dihubungi juga.(hery)