berita2.com (Malang, Jawa Timur): Polemik perseteruan antara warga perumahan Griya Shanta RW 04 dengan Pemerintah Kota Malang dan Universitas Brawijaya berkenaan dengan akan didirikannya Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya Malang berbuntut panjang.
Setelah PTTUN memenangkan gugatan warga Griya Shanta RW 04 yang berimbas dengan dihentikannya IMB RSAUB berarti pembangunannya harus dihentikan. Namun tidak demikian dengan Pemkot Malang melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang yang mengeluarkan IMB RSAUB. Pihak Pemkot Malang sepertinya masih mengambangkan keputusan PTTUN.
Sebagai tindak lanjut tidak adanya itikad baik dari Pemkot Malang maupun Universitas Brawijaya mengenai pemberhentian ini maka warga Griya Shanta mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya.
“Permohonan eksekusi sudah dimasukkan hari ini tanggal 10 Pebruari 2011 (kemarin)” kata kuasa hukum warga Griya Shanta, Sumardhan, SH kemarin. Kuasa hukum warga Griya Shanta ini mengatakan karena pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Malang dan Universitas Brawijaya masih mengambangkan keputusan PTTUN.
“Mekanisme eksekusi diatur pada pasal 116 UU no 9 tahun 2004, karena tergugat masih tetap tidak mau melaksanakan” terang Sumardhan. Kalau memang Pemkot Malang dalam hal ini adalah Walikota Malang masih belum melaksanakan maka akan dilimpahkan ke Gubernur dan seterusnya ke Menteri Dalam Negeri.
Sumardhan juga menambahkan bahwa dalam isi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 16 Desember 2010 dalam perkara No:161/B/2010/PT.TUN.SBY sudah jelas, tergugat dengan itikad baik harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Maka berdasarkan UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 pasal 115 yang berbunyi Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang dapat dilaksanakan.
“Jadi jelas dasar hukumnya, mau diambangkan terus polemik ini, kapan selesainya” pungkas Sumardhan pada berita2.com kemarin. (heri)