berita2.com (Malang): Sosialisasi pembuatan akte kelahiran di Kota Malang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbuah kecewa oleh sebagian masyarakat Malang.
Adanya sosialisasi bahwa keterlambatan pembuatan akte kelahiran harus mengurus dulu melalui Pengadilan membuat masyarakat Malang yang belum mempunyai akte berbondong-bondong untuk membuatnya.
Sampai Januari ini, akte kelahiran yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil kota Malang sekitar 25.000. Akibatnya, yang seharusnya akte kelahiran sudah jadi bulan Januari untuk pengajuan bulan Desember 2010, akhirnya molor sampai Maret 2011.
“Akte anak saya seharusnya jadi tanggal 10 Januari 2011, tapi waktu mau saya ambil kata petugasnya belum jadi dan disuruh balik Maret” kata Rosalia warga Bandulan, Sukun.
Tidak adanya pemberitahuan dari Dispendukcapil terkait molornya pembuatan akte kelahiran ini, sangat disesalkan masyarakat. “Saya harus ijin satu hari kerja untuk mengambil akte, ternyata belum jadi” jelas Wangsit warga Blimbing.
Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Dispendukcapil Malang Rachman Nurmala ketika ditemui berita2.com tidak ada ditempat. Sementara Kepala Bidang Pencatatan Sipil Z. Amrizal mengatakan bahwa molornya pembuatan akte kelahiran ini diakibatkan terlalu banyaknya warga yang mengajukan pembuatan akte. Sehingga Dispendukcapil sampai kewalahan dan harus kerja lembur.
“SDM kami hanya 18 orang yang harus menyelesaikan 25.000 pengajuan akte, tentu kami kewalahan dan diluar perkiraan kami” elak Z. Amrizal. (heri)