berita2.com (Malang): Pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu 2010 masih didominasi oleh pelanggaran izin reklame, yakni mencapai 1.603 kasus.
Kepala Satpol PP Kota Malang Bambang Suharijadi, Sabtu mengakui, sepanjang tahun 2010 memang pelanggaran terhadap perda, namun yang paling tinggi angka pelanggarannya adalah izin reklame.
"Tingginya angka pelanggaran izin reklame ini menunjukkan iklim investasi di daerah ini semakin meningkat, namun sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin reklamenya. Tidak hanya izin reklame pelanggaran izin lainnya juga cukup banyak," tegas mantan Asisten I Sekkota Malang tersebut.
Menurut dia, pelanggaran tertinggi kedua terhadap perda adalah izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 250 pelanggaran, izin gangguan sebanyak 182 kasus. Sedangkan pelanggaran terhadap izin minuman beralkohol, yakni hanya 4 kasus.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap perda tersebut, katanya, selama ini hanya di sidang melalui pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan denda. Denda yang dibayarkan para pelanggar perda selama 2010 mencapai Rp60.050.000,-.
Ia mengakui, pelanggaran IMB selama kurun waktu 2010 tersebut juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2009 yang hanya 200 kasus. Hanya saja, pada tahun 2010 Satpol PP tidak bisa melakukan sanksi tipiring, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak membolehkan adanya sanksi tipiring, sebab melanggar KUHAP.
Pelarangan itu karena mengacu pada Perda Nomor 1/2004 tentang IMB yang menyebutkan bahwa pelanggaran IMB dikenakan sanksi pidana kurungan (penjara) selama enam bulan. Padahal, yang bisa dikenakan sanksi tipiring adalah pelanggaran yang hukuman pidananya hanya tiga bulan.
Sebelum dikenakan sanksi, katanya, para pelanggar Perda IMB akan diberi surat peringatan. Namun, jika masih membandel akan disegel dan pemilik diwajibkan mengurus IMB-nya.
Menurut dia, rendahnya kesadaran para pemilik bangunan untuk mengurus IMB tersebut masyarakat banyak yang beralasan karena proses pengurusan izinnya lambat.
"Kami bersama instansi terkait akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sebelum membangun mengurus izin IMB-nya dulu, bukan setelah pembangunan terlaksana (dilakukan) baru mengurus IMB.Itu pun kalau ada surat peringatan," tegas Bambang.(heri)