berita2.com, (Malang): Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal segera disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, awal Januari 2011 nanti. Kejaksaan akan memanggil kembali tiga tersangka dan saksi-saksi untuk menuntaskan penyidikannya dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Dalam gelar perkara tersebut, Kajari Kota Malang, Masnunah SH yang didampingi Kasi Intel Kejari Kota Malang, Haryono SH mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 600 juta ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Ada sekitar 13 saksi yang akan kami periksa dan tiga tersangka untuk melanjutkan penyidikan,” tutur Masnunah. Tiga tersangka yang akan dihadirkan, yakni mantan Kadishub Kota Malang tahun 2008, Nanang Winarto, Mantan Kadishub Kota Malang 2009, Pait Al Wiyono dan mantan Kabid Angkutan Dishub, Bambang Hadiono.
Nanang dan Pait sudah memasuki masa purnatugas sedangkan Bambang tercatat sebagai Kabid Pemakaman di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. Informasi yang didapat Malang Post, Bambang jugalah yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan BBM dan Gas Operasional Dishub Kota Malang selama dua tahun tersebut.
”Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan mereka dalam pengadaan BBM fiktif selama dua tahun terakhir,” tambah Haryono. Dalam gelar perkara kemarin, terkuak pula bila anggaran yang ditetapkan sekitar Rp 900 juta tersebut, Rp 600 juta diantaranya masuk ke kantong pribadi. Modusnya dengan pengadaan fiktif berupa kuitansi palsu dan tanda tangan palsu dari nama-nama Staf Dishub selama dua tahun itu.
Bambang selaku PPK bertugas untuk membuat perjanjian dengan SPBU rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan BBM. Namun yang terjadi, pengadaan BBM hanya berupa pemberian kupon saja, tanpa ada perjanjian tertulis tentang banyaknya BBM yang harus disediakan oleh SPBU.
”Saat itu, Dishub Kota Malang bermitra dengan SPBU Jalan Panji Suroso. Tapi pihak SPBU tidak pernah tahu jumlah total SPBU yang dibutuhkan selama satu tahun karena tidak ada kontrak tertulis. Yang ada, Dishub hanya akan mengganti pembelian dengan menggunakan kupon khusus pengenal dari Dishub,” papar Haryono.
Namun, lanjutnya, seluruh tindakan Bambang ini juga dilakukan atas sepengetahuan dari Nanang dan Pait. “Kami sudah menyita barang bukti berbagai dokumen dan juga kuitansi yang menunjukkan keterlibatan tiga tersangka tersebut. Kami tidak akan menetapkan tersangka, jika mereka tidak terlibat. Semua tersangka punya peran masing-masing,” terang Plt Kasi Pidum ini. Sementara itu, manajemen SPBU Jalan Panji Suroso yang dikonfirmasi, seperti tidak tahu menahu dengan kasus korupsi ini.
Sukasih, staf SPBU Jalan Panji Suroso mengaku baru saja bergabung di SPBU tersebut selama tiga bulan terakhir. ”Waduh sudah lama itu. Saya baru saja di sini tiga bulan yang lalu. Belum tahu, nanti saja dengan petugas lainnya,” katanya. (heri)