berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak, mengatakan, dalam pengambilalihan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar kota Madiun (PBM) dari Kejaksaan Negeri Madiun ke Kejati, tidak ada intervensi dari siapapun maupun manapun.
Menurut Palty, Kajati selaku pengendali perkara seluruh Jawa Timur yang ditangani kejaksaan, mempunyai wewenang untuk menarik perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri se-jajaran Kejati Jawa Timur, ke Kejati. Apalagi jika perkara tersebut merupakan perkara korupsi dengan nilai besar dan menjadi atensi masyarakat.
"Saya selaku Kajati Jawa Timur, merupakan pengendali perkara yang ditangani kejaksaan seluruh Jawa Timur. Dan saya punya wewenang untuk menarik perkara yang ditangani Kejari, ke Kejati. Apalagi jika perkara itu menjadi atensi masyarakat. Soalnya di Madiun, saya dengar sering ada unjukrasa masalah pembangunan pasar. Khan berarti menjadi atensi. Makanya saya tarik ke Kejati", terang Kajati Jawa Timur, Palty Simanjuntak kepada wartawan, saat menghadiri Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharma Karini wilayah Jawa Timur, di gedung Diklat Perhutani Madiun, (3/7/2012).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah tim jaksa menangani kasus ini nantinya juga melibatkan jaksa di Kejari Madiun, menurutnya, lagi-lagi itu menjadi wewenang Kajati selaku pengendali perkara. Bahkan ketika dikonfirmasi target waktu kapan akan diselesaikan penanganan masalah ini, ia menjawab dengan diplomatis.
"Masalah nanti melibatkan jaksa di Madiun atau tidak, itu wewenang saya. Jadi ya tergantung saya. Kalau mengenai sampai kapan waktu penanganannya, kita ikuti saja seperti air mengalir. Kapan dan kemana akan bermuara", jawabnya diplomatis.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, secara resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun (PBM) yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kasus mega proyek ini diambil alih Kejati Jawa Timur, setelah Kejari Madiun melakukan konsultasi ke Kejati. Karena perkaranya sudah diambil alih Kejati, seluruh dokumen serta keterangan dalam penyelidikan dikirimkan ke Kejati.
Atas pengambilalihan perkara ini olek Kejati, saat Kajari Madiun, Ninik Mariyanti, membantah jika pengambilalihan perkara karena ada kepentingan penguasa dibalik pembangunan pasar yang menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Madiun tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp76,5 milyar itu.
Untuk diketahui, pembangunan PBM Madiun yang berada di Jalan Jendral Sudirman itu, dibangun kembali selama 2010 hingga 2011, setelah terbakar tahun 2008 lalu. Namun dalam pembangunannya, Kejari Madiun mencium adanya indikasi korupsi. Karena itulah, kemudian kejaksaan melakukan penyelidikan. Bahkan dalam mengungkap dugaan korupsi masalah ini, kejaksaan melibatkan tim ahli kontruksi dari Universitas Brawijaya Malang, untuk melakukan kajian.
Hasil kajian tim ahli, ada beberapa mutu bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Diantaranya mutu beton yang seharusnya berkualitas K300, ternyata yang dipasang hanya K250 dan ada juga yang kurang dari K250. Bahkan ada yang kurang dari itu.
Yang dimadsud mutu K300, kekuatan daya tekan beton rata-rata- sebesar 300 kilogram/centimeter. Selain itu, tim ahli menemukan besi untuk konstruksi lantai yang seharusnya rangkap, ternyata tidak rangkap. Namun ketika Kejari Madiun bersiap-siap menetapkan nama-nama tersangka, tiba-tiba Kejati mengambilalih perkara ini.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan PBM yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya (LRR), Jakarta ini, Kejari Madiun sudah meminta keterangan lebih dari 15 orang saksi. Diantaranya, pejabat dan staf instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada Bandung, PT Lince Romauli Raya (LRR) Jakarta selaku pelaksana proyek serta seorang notaris yang ditunjuk sebagai manajer proyek terakhir yang menangani PBM dan diberi kuasa PT Lince Romauli Raya.
Selain masalah spesifikasi ,Kejaksaan menduga proses lelang proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kuantitas, dan kualitas konstruksi bangunan. (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
