berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Jajaran Polsek Pilangkenceng, Madiun, Jawa Timur, meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor diwilayahnya. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ini, tak berkutik saat petugas menciduk keduanya di wilayah Caruban.
Dua tersangka yang diringkus polisi, yakni Eko Wahyudi (22 tahun), warga Desa Ngale, kecamatan Pilangkenceng, dan Anton Dede Wahyudi (19 tahun), warga desa Kedung Maron kecamatan Pilangkenceng, kabupaten Madiun.
Kapolsek Pilangkenceng AKP Eko Basuki, kepada wartawan mengatakan, kejadian bermula saat petugas melakukan patroli. Di tengah perjalanan jalan raya desa Kedung Banteng, petugas menemukan Idratno (24 tahun), warga desa Kenongorejo tergeletak dipinggir jalan.
"Waktu kami temukan, korban sepertinya mabuk berat. Karena sudah tak kuat, korban pun jatuh di pinggir jalan. Waktu itu sudah larut larut malam antara pukul pukul 01.00 Wib dinihari, Rabu. Sedangkan kondisi jalanan pada waktu itu sepi", terang Kapolsek AKP Eko Basuki, kepada wartawan, Rabu (22/02/2012).
Begitu menemukan korban, lanjut Kapolsek, petugas membawanya ke RSUD Caruban untuk mendapatkan perawatan. Pasalnya, dari tubuh korban terlihat luka. Sementara dari saku korban, petugas menemukan identitas diri korban. Atas dasar identitas korban, polisi segera menghubungi keluarga korban di rumah.
Ketika dimintai keterangan polisi, istri korban mengatakan jika korban pergi membawa sepeda motor. Begitu mendengar keterangan dari istri korban, polisi langsung melacak keberadaan sepeda motor yang dibawa oleh korban.
Saat polisi melakukan patroli,ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Patimura kelurahan Bangunsari, kecamatan Mejayan, petugas melihat dua pemuda sedang menuntun sepeda motor. Karena merasa curiga, petugas langsung berhenti dan menggeledah kedua pemuda itu.
"Saat kita geledah, dari tangan tersangka diketemukan benda tajam berupa belati yang di sembunyikan di balik bajunya.Kecurigaan anggota kian meruncing. Karena itu, mereka segera kita amankan di Polsek Mejayan. Dan dari hasil pengembangan, ternyata motor yang di tuntun tersebut milik korban yang terjatuh", tambahnya
Sementara dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti Sepeda Motor Yamaha jenis Jupiter nopol AE 5424 FG, sepeda motor milik korban Idratno jenis GL MAX dengan nopol AE3230 JT serta satu bilah pisau.
Sementara itu,salah satu tersangka Eko wahyudi, saat diperiksa mengatakan, malam itu ia bersama rekannya bermaksud pulang kerumah.Karena ditengah perjalanan melihat korban jatuh dipinggir jalan bersama sepeda motornya,melihat kesempatan itu, langsung mengambil motor korban dan dibawa ke Caruban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Pilangkenceng.Keduanyatersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dib).


















