berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Hendi (34 tahun) sebelumnya tertulis Endik (24 tahun), warga Jalan Pasopati kelurahan Kuncen, kecamatan Taman, Madiun, Jawa Timur, yang juga seorang aktivis LSM anti narkoba yang ditangkap Satreskoba Polres Madiun kota 16 Pebruari 2012 lalu, selain sebagai kurir, positif sebagai pemakai.
Diberitakan sebelumnya, dari tersangka Hendi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu. Penangkapan tersangka yang baru di release oleh polisi 21 Pebruari 2012 kemarin, hasil dari pengembangan penangkapan dua pemakai barang haram itu. Dari hasil pengembangan, total jumlah tersangka yang ditangkap ada empat orang.
"Empat orang tersangka kita tangkap ditempat terpisah. Ini hasil pengembangan dari tersangka yang kita tangkap lebih dulu. Bukti ada, mereka tidak dapat mengelak lagi", kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota AKP Misrun, kepada wartawan, Rabu, (22/02/2012).
Dari hasil penangkapan para tersangka, total barang bukti ganja kering yang disita dari empat tersangka seberat 41,16 gram. Mariyuna itu dikemas dalam dalam lintingan maupun paket kecil. Selain ganja, polisi juga menemukan sekitar 32 alat suntik yang diduga digunakan untuk memakai narkoba jenis lain.
Untuk alat suntik yang ditemukan, Satreskoba akan meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri cabangSurabaya guna meneliti kandungan narkoba cair yang tersisa di alat suntik. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sisa sabu yang belum dihabiskan yang beratnya sekitar 0,08 gram. Termasuk berbagai alat bantu untuk mengkonsumsi narkoba, juga disita. Diantaranya aluminium foil, pipet kaca, korek gas, dan sedotan plastik.
Diberitakan kemarin, polisi pertama kali menangkap tersangka Ajat (31 tahun) dan Ujang (24 tahun) di rumah kontrakan Jalan Pucanganom, kelurahan Manisrejo, kecamatan Taman, kota Madiun. Setelah melakukan penangkapan dua tersangka, polisi ke rumah tersangka Hendi di Jalan Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman. Seterusnya, melakukan penangkapan tersangka Kuswoyo (37 tahun) sebelumnya tertulis Kuswanto, di Jalan Jambu, kelurahan Kejuron, kecamatan Taman.
Sementara dari tangan tersangka Ajat, Unang, dan Hendi, polisi menemukan lintingan ganja kering masing-masing dibawah 1 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang dari tersangka Kuswoyo. Sedangkan di rumah Kuswoyo, ditemukan enam paket kecil ganja kering total seberat 36,11 gram.
Kepada polisi, Kuswoyo mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota.
"Untuk tersangka Ajat, Ujang, dan Hendi, diduga pemakai. Namun untuk Kuswoyo, selain pemakai, ia juga berperan sebagai pengedar", terang Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Madiun Kota, AKP Soedono, kepada wartawan.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat tersangka diancam dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.
Terpisah, salah seorang rekan Hendi sesama aktivis, Adrianus M.Uran, kepada wartawan mengatakan jika Hendi memang sebelumnya sebagai pemakai narkoba. Setelah sembuh, Hendi bergabung di salah satu LSM anti narkoba. Namun entah setan mana yang merasukinya, kemudian Hendi kambuh lagi bermain dengan narkoba.
"Dulu memang, Hendi adalah pendamping lapangan. Dia bekas pemakai dan sempat sembuh lalu menjadi pendamping sejak 2007. Kok sekarang kambuh lagi sebagai pemakai, saya tidak tahu kapan mulainya", kata Andrianus M. Uran, yang juga pengurus LSM yang bergerak di bidang penanggulangan HIV/AIDS dan narkoba di Kota Madiun, kepada wartawan. (dib).


















