berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Lasmiati (24 tahun), warga desa Kaibon, kecamatan Geger, kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Resor Madiun Kota, dengan sangkaan telah memperdagangkan (trafficking) pelajar sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
Tersangka ditangkap polisi setelah melakukan transaksi dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Kota Madiun. Penangkapan tersangka, setelah polisi mendapat informasi dari pihak hotel tentang adanya transaksi pelajar yang dijadikan pelacur oleh tersangka.
Sedangkan PSK anak berinisial CP alias V dan lelaki pengguna jasa seks, KT, sementara hanya dimintai keterangan. Pasangan mesum CP dan KT sendiri, tertangkap basah di dalam kamar hotel, Kamis 16 Februari 2012 lalu.
CP, (16 tahun), tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. CP sendiri merupakan warga desa Ngangket, kecamatan Balong, kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Namun kost di wilayah kota Madiun. CP merupakan satu dari belasan PSK anak yang dikordinir oleh Lasmiyati, selaku mami. Selain mami, tersangka Lasmiyati terkadang juga melayani langsung lelaki hidung belang.
"Dari tersangka, dan korban PSK anak, kita telah mengamankan barang bukti uang dan sepeda motor serta nota tanda sewa kamar hotel sebagai tempat kencan", terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Madiun Kota, AKP Suhono, kepada wartawan, Senin (20/02 2012).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dan korban mengaku setiap transaksi, pengguna jasa seks membayar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu. Dari jumlah uang tersebut, tersangka mendapat bagian 40 prosen, sedangkan anak asuhnya (korban), mendapat 60 prosen. Atas perbuatannya melakukan perdagangan anak yang dijadikan PSK, tersangka Lasmiyati dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 Undang Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp.120 juta dan maksimal Rp.600 juta.
Selain itu, tersangka juga diancam pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp.60 juta dan maksimal Rp.300 juta.
Sementara, CP selaku korban tidak dapat dijerat hukum karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak cenderung diposisikan sebagai korban meski ia turut serta melakukan pelanggaran hukum. (dib).



















