berita2.com (Bojonegoro, Jawa Timur): Setelah mangkir dua kali panggilan, akhirnya mantan pejabat Asisten l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Kamsoeni menyerahkan diri dan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (31/01/2012).Meski sempat molor dari jadwal semula, sekitar pukul 13.00, terpidana kasus korupsi Kamsoeni, yang ditemani kerabatnya mendatangi Kejari Bojonegoro untuk menyerahkan diri dan di eksekusi, setelah sebelumnya sempat 2 kali mangkir dari pemanggilan kejaksaan dengan alasan sakit. "Ya, memang molor dari jadwal semula. Tapi itu wajar-lah," kata seorang staf kejaksaan.
Sesampai di kejaksaan, mantan Asisten l Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkab Bojonegoro itu langsung menuju ke ruang Kasipidsus yang berada di lantai dua. Di ruang tersebut dilakukan sidik jari dan penanda tanganan berkas eksekusi.
Setelah semua berkas eksekusi lengkap, sekitar pukul dua siang oleh Kejari, Kamsoeni langsung digiring ke Lapas Kelas ll Bojonegoro, untuk menjalani masa tahanannya. Meski mantan pejabat, Kamsoeni diperlakukan sama seperti nara pidana lainnya oleh petugas lapas. Bahkan, setelah didata, barang bawaan terpidana kasus korupsi itupun tak luput dari pemeriksaan petugas lapas.
"Tak ada yang kita istimewakan, semua kita perlakukan sama. Hanya saja, dia akan kita masukkan ke blok isolasi dulu biar bisa beradaptasi dengan napi lainnya," terang petugas lapas.
Seperti diketahui, mantan Asisten l Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kamsoeni diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, karena terbukti melakukan korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan blok cepu sebesar Rp. 3,8 miliar. (saiq)


















