berita2.com (Madiun, Jawa Timur): Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata (dulu bernama Diperindag) kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang disidik oleh kejaksaan setempat, terus menggelinding bak bola liar.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Disperindag, Bambang Hermanto, mengatakan, pada saat dirinya menjabat Plt selama Oktober - Desember 2008, memang pernah melakukan lelang pengadaan alat pencetak batu bata, mesin pemotong porang serta pencetak gula merah. Namun pada saat dirinya menjabat Plt, nilai yang dilelang cuma Rp.420 juta. Dalam lelang tersebut, dimenangkan oleh Daryono (kini tersangka), dengan nilai penawaran Rp.416 juta.
Masih menurut Bambang Hermanto, mesin itu merupakan teknologi tepat guna yang tidak ada dipasaran. Karena itu, oleh pemenang lelang, kemudian mesin tersebut dipesankan ke Pusat Penelitan Kopi dan Kakau (Puslit Koka) di Jember. Karena hanya Puslit Koka yang mampu membuat mesin itu di wilayah Jawa Timur.
Lebih lanjut mantan Assisten Perekonomian Pemkab Madiun ini menjelaskan, saat barang didatangkan, semua sudah di cek oleh bagian tim pemeriksa barang Disperindag. Karena tim pemeriksa barang sudah tanda tangan, maka mesin "langka" itu, sudah dianggap sesuai spesifikasi.
"Saya menjadi Plt mulai Oktober sampai Desember 2008. Memang pada waktu itu saya tahu pengadaan mesin teknologi tepat guna tersebut. Dan secara otomatis dan melekat, saya selaku KPA. Cuma pada jaman saya, nilainya cuma Rp.420 juta. Dan barangnya juga dibelikan oleh pemenang lelang. Pemeriksa barang juga sudah tanda tangan. Saya anggap pada jaman saya, tidak ada masalah",terang Bambang Hermanto, kepada berita2.com, Selasa (31/01/2012).
Sekedar mengingatkan, seperti yang telah dimuat di berita2.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Madiun, melakukan penyidikan kasus Tipikor di Diskopperindag dengan tersangka, mantan Kabid Perindustrian, Farid, serta Daryono, selaku pemenang lelang.
Perkara yang ditangani kejaksaan ini, yakni masalah pengadaan mesin pencetak batu bata, pemotong porang serta pencetak gula merah senilai Rp.1 miliar lebih. Pengadaan alat alat tersebut dilakukan dalam kurun waktu mulai tahun 2008-2011. Sedangkan indikasinya tindak pidana korupsi masalah ini, terletak pada mark-up harga barang, serta pengadaan fiktif.
Sementara itu, Bambang Hermanto, dijadwalkan akan diperiksa Kamis (02/02/2012) mendatang. Dengan kapasitas sebagai saksi dengan tersangka Farid dan Daryono. Surat panggilan dari kejaksaan, telah diterima hari ini, Selasa (31/01/2012). (dib).


















