berita2.com (Madiun, Jawa Timur): Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (dulu Disperindag) kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Ninik Mariyanti. Buktinya, Kajari memimpin langsung penyidikan kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi. Hal ini merupakan kejadian langka di Kejari Madiun.
Menurut Ninik, dirinya langsung memimpin kasus ini, bukannya tidak percaya kepada anak buah. Namun hal ini dilakukan semata mata agar penyidikan kasus tersebut segera selesai dan secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kenapa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak segera ditahan, mantan Assisten Pembinaan (Ass Bin) Kejati Yogyakarta ini mengatakan, terlalu dini untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya, proses penyidikan masih panjang.
"Kalau kita tahan sekarang, waktunya terlalu lama. Soalnya penyidikan kasus tipikor itu butuh waktu. Apalagi jika memerlukan audit BPKP. Nanti kita tahan sekarang, masa tahanan habis, tapi penyidikan belum selesai, khan harus kita bebaskan demi hukum. Nantilah kalau sudah waktunya, pasti ditahan",terang Ninik kepada wartawan, Senin siang (30/01/2012).
Sekedar mengingatkan, seperti yang pernah dimuat di berita2.com sebelumnya, pihak Kejari Madiun melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Diskopperindag dan Pariwisata dalam pengadaan mesin pembuat batu bata dan pemotong porang. Pengadaan mesin sejak tahun 2008 hingga 2011 itu, sumber dananya berasal dari bantuan Kementerian Perindustrian sekitar Rp.1 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi. Yakni dugaan adanya mark-up pembelian, serta pengadaan fiktir. Dan setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi serta hasil pengumpulan barang bukti, akhirnya kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing masing mantan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Farid, serta seorang rekanan bernama Daryono.
Sementara itu, pengacara kedua tersangka, Priono,SH.MHum, mengaku keberatan dengan penetapan dini sebagai tersangka atas kliennya oleh kejaksaan. Masalahnya, selama ini kedua kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Apalagi sebagai tersangka.
"Kejaksaan terlalu dini menetapkan klien saya sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi saja belum, kok tiba tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini masalah harga diri, kehormatan, menyangkut masalah beban moral keluarga. Tiba tiba diumumkan kepada wartawan, jika klien saya tersangka. Ada apa ini?",kata Priono,SH.Mhum yang juga ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Madiun, kepada berita2.com, Senin (30/01/2012).
Masih menurut pengacara lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Malang ini, ada kesan pihak kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Alasannya, Farid, klienya yang hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, diatas Farid masih ada pejabat yang harus bertanggung jawab selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA).
Begitu juga dengan kliennya yang dari rekanan, turut dijadikan tumbal seorang diri. Menurutnya lagi, dalam pengadaan alat tersebut selama kurun waktu 2008-2011, yang menjadi rekanan tidak hanya Daryono. Karena masih ada sekitar 7 rekanan. Karena itu, pengacara yang telah dua periode menjadi ketua Peradi Madiun ini, mengaku heran jika yang dijadikan tersangka dari unsur rekanan, cuma kliennya. (dib).


















