berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Kasus korupsi dana bantuan dari Kementrian Perindustrian yang digelontorkan ke Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata kabupaten Madiun, Jawa Timur, sudah memasuki babak penyidikan. Dengan begitu, masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, dapat dipastikan masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun tersangkanya tidak jelas, satu atau dua orang.
Namun yang mengherankan, terjadi ketidaksingkronan antara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, dengan Mohamad Safir selaku jaksa yang terlibat langsung menangani kasus ini. Ketidaksingkronan kedua orang yang sama sama bernaung disatu atap korp Adyaksa Madiun ini, yakni masalah jumlah saksi yang statusnya naik menjadi tersangka.
Menurut Sudarsana, jumlah saksi yang kini statusnya menjadi tersangka, ada dua orang. Yaitu mantan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Farid, yang kini telah dimutasi, serta seorang rekanan bernama Daryanto.
"Tersangka sudah ada, dua orang. Pertama Farid, yang satunya lagi seorang rekanan bernama Daryanto",kata Sudarsana kepada wartawan.
Namun selang beberapa menit, disela sela melakukan pemeriksaan saksi, saat dicegat wartawan, Safir mengatakan jika yang menjadi tersangka baru satu orang. Yakni Farid.
"Tersangkanya baru satu orang. Mantan kabid Perindustrian, pak Farid. Lainnya belum. Tunggu aja perkembangannya",terang Safir.
Sekedar mengingatkan, seperti yang pernah dimuat di berita2.com, pada tahun 2008 hingga 2011, Kementrian Perindustrian menggelontorkan dana Rp.1 miliar lebih kepada Diskopperidag dan Pariwisata (dulu Disperindag). Dana sebesar itu diperuntukkan diantaranya bagi pengadaan beberapa mesin pencetak batu bata serta mesin pemotong Porang.
Namun kenyataannya, mesin itu baru dibelikan tahun 2011 setelah tim Kejaksaan Negeri turun menyelidiki adanya dugaan korupsi. Dari hasil temuan kejaksaan, ternyata mesin yang dibeli tidak sesuai spesifikasi. Karena ada indikasi tipikor, kemudian kejaksaan melanjutkan kasus tersebut. (dib).


















