berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Pengembangan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata (dulu Disperindag) kabupaten Madiun, Jawa Timur, memasuki babak penyidikan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Madiun, telah menetapkan mantan Kabid Perindustrian, Farid, sebagai tersangka.
Menurut jaksa yang menangani kasus ini, Mohamad Safir, SH, ditetapkannya Farid sebagai tersangka, karena dialah orang yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di Diskopperindag dan Pariwisata. Masih menurut Safir, walau sementara baru Farid yang ditetapkan tersangka, ada kemungkinan tersangka bertambah.
"Untuk sementara, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saudara Farid. Karena dialah orang yang paling bertanggung jawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun ada kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. Kita terus dalami dan kembangkan masalah ini",jelas Safir kepada wartawan, Selasa (24/01/2012).
Sementara itu, hari ini, pihak penyidik kejaksaan memeriksa lagi tiga orang saksi yang berkaitan dengan masalah ini. Dua diantaranya yakni staf Diskopperindag, Puji Rahmawati serta Heru Sulaksana. Sekitar pukul 09.00 Wib, keduanya memasuki ruang Pidana Khusus dan langsung diperiksa oleh Safir. Sayangnya, pihak penyidik masih belum mau mengungkapkan tentang materi pemeriksaan.
Sekedar mengingatkan, pertengahan 2011, Kejaksaan Negeri Madiun melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Diskopperindag dan Pariwisata kabupaten Madiun. Saat itu, pihak kejaksaan menyelidiki uang bantuan dari Kementrian Perindustrian yang digelontorkan ke Diskopperindag dan Pariwisata sekitar Rp.1 miliar lebih.
Uang sebesar itu, digelontorkan pihak Kementrian Perindustrian sejak tahun 2008 hingga 2011. Sesuai rencana anggaran belanja (RAB), uang tersebut seharusnya dibelikan beberapa mesin pencetak batu bata serta porang. Namun kenyataannya, barang tersebut baru dibelikan setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Ironis, mesin yang dibeli tidak sesuai spesifikasi. (dib).


















