berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, akhirnya Bakri terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis sabu-sabu, Senin 16/1, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Bambang Supeno,SH Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Bangil, Istining Kadariswati,SH tersebut berlangsung di ruang siding utama PN Bangil.
Terdakwa Bakri yang sehari-harinya sebagai Staf pidana umum di PN Bangil, kemarin ketika duduk di kursi pesakitan didampingi oleh pengacaranya, Elisa,SH. Bambang Supeno,SH JPU dari Kejari Bangil dalam bacaan tuntutanya mengatakan kalau terdakwa telah terbukti sebagai pemakai sabu-sabu dengan bukti sms di hand phone terdakwa Nanang (salah satu terdakwa lagi), yang menyatakan terdakwa menunggu kiriman sabu-sabu dari terdakwa Nang untuk dikonsumsi bersama-sama.
“ Terdakwa Bakri telah terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. Terdakwa Bakri terbukti dengan adanya keterangan terdakwa Nanang di persidangan dan beberapa alat bukti yang sudah kami ajukan dipersidangan. Terdakwa bakri kami tuntut dengan 1,5 tahun penjara, “ tegas Bambang Supeno JPU dari Kejari Bangil.
Dari tuntutan yang dibacakan oleh Bambang Supeno selaku JPU dari Kejari Bangil tersebut, terdakwa Bakri melalui pengacaranya, Elisa,SH akan mengajukan pembelaan/pledoi dalam persidangan selanjutnya. “ Kami akan mengajukan keberatan dengan melakukan pembelaan/pledoi dipersidangan selanjutnya. Yang jelas klien saya bukan seorang pengedar. Yan anti kita tunggu saja dipersidangan selanjutnya dengan pembacaan pledoi dari kami, “ terang Elisa,SH pengacara dari terdakwa Bakri. Sidang akan dilanjutkan Selasa 24/1 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi dari pengacara terdakwa. (bambang)


















