berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Adanya dugaan penyelewengan dana untuk kegiatan meraih penghargaan Adipura 2011 di Kota Bangil di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan pimpinan Trijono Kepala BLH Kab.Pasuruan yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, dan proses penyelidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, hingga kini proses penyelidikanya tersebut masih berlangsung dan sudah dilaporkan oleh pihak Kejari bangil ke Kejati Surabaya.
Trijono Kepala BLH Kabupaten Pasuruan yang pernah dikonfirmasi oleh Berita2.com diruang kerjanya terkait pemeriksaan pihak Kejari bangil mengatakan kalau anggaran untuk meraih Adipura tersebut hanya mencapai sebesar Rp.300 juta. “ Kemungkinan pihak yang melaporkan itu menduga kalau anggaran untuk meraih Adipura ini besar dan mencapai nilai Milyaran Rupiah . Padahal anggarannya Cuma sekitar Rp.300 juta. Ya kami akan koperatif aja dalam memberikan keterang kepada pihak Kejari Bangil, “ tegas Trijono Kepala BLH Kabupaten Pasuruan.
Hanya untuk mengingatkan saja, bahwasanya setiap tahunya Kota Bangil Kabupaten Pasuruan selalu menjadi langganan untuk meraih penghargaan Adipura. Akan tetapi ditahun 2011, Kota Bangil tidak lagi menerima penghargaan Adipura tersebut. Dari kejadian itulah, beberapa pihak/masyarakat Kabupaten Pasuruan akhirnya melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran utuk meraih Adipura di Kota Bangil. Masyarakat Kabupaten Pasuruan hingga kini menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bangil terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Adipura tersebut. (bambang)


















