BBM berjenis solar yang di subsidi pemerintah tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kegiatan produksi PT. Sri Rejeki Mebelindo yaitu untuk bahan bakar forklip dan jenset. “ Pelaku adalah karyawan PT.Sri Rejeki Mebelindo. Karena diduga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi, maka pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Pasuruan.
Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan adalah berupa 4 buah jurigen warna putih berisi BBM jenis solar kurang lebih 80 liter, 1 buah jurigen warna putih dalam keadaan kosong, 1 unit Truck No. Pol: N-7616-UB serta STNK dan buku Kir,4 lembar Nota pembelian BBM jenis solar dari SPBU 54.671.34 Ds. Pulokerto Kec. Kraton Kab. Pasuruan kemudian dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, “ terang AKP.Bambang.H.S. Kasubaghumas Polres Pasuruan.
Kini pelaku dan BB telah diamankan di mapolres pasuruan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena diduga telah menyalahgunakan Niaga BBM dan atau penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah, maka pelaku dijerat dengan Pasal 55 Subs. 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. (bambang)


















