berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Petugas gabungan dari Intelijen, Pidana Khusus dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, menyita barang bukti tindak pidana koropsi berupa berkas, dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Madiun yang terletak di Jalan Salak kota Madiun, Senin siang (16/01/2012).
Dari pantauan berita2.com, sedikitnya ada 7 tumpuk berkas yang dibawa masuk ke mobil milik Kejaksaan. Namun, ketika dikonformasi secara resmi oleh berita2.com, baik pegawai Diskopperindag maupun petugas Kejaksaan, tak satupun yang buka mulut tentang isi berkas yang disita. Tapi yang jelas, berkas yang disita, berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"No coment. Ini masih penyelidikan, belum ada tersangka. Namun calon tersangka sudah ada. Paling tidak dua orang. Karena menyangkut tipikor, jelas berkas tipikor yang kita sita",kata salah satu petugas Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya kepada berita2.com.
Namun walau petugas Kejaksaan dan pegawai Diskopperindag bungkam, dari sumber yang didapat berita2.com, berkas yang disita oleh kejaksaan, yakni berkas kasus korupsi tahun 2008. Masih menurut sumber yang namanya tidak mau ditulis ini, pada tahun 2008, Diskopperindag seharusnya menyalurkan beberapa alat perindustrian ke beberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Madiun.
Namun alat senilai satu milyar rupiah lebih itu tidak dibelikan, apalagi diserahkan kepada yang berhak menerima. Baru setelah pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan pada pertengahan 2011, alat itu dibeli dan diserahkan kepada yang berhak menerima. (dib).


















