berita2.com. (Magetan, Jawa Timur): Tuminem (45 tahun) serta adiknya, Suminem (26 tahun), keduanya warga desa Sidowayah kecamatan Panekan Magetan Jawa Timur, yang mencuri 2,5 kilogram bawang merah, tidak diproses hukum.
Kedua kakak beradik ini, kepergok mencuri bawang merah siap panen di sawah milik Suratin, di desa Turi, kecamatan Panekan. Menurut Kapolsek Panekan, AKP Sri Subagio, masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kata lain, pihak pemilik bawang merah, tidak menuntut secara hukum.
"Mereka sudah damai, dan masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pelaku sudah dikembalikan ke keluarganya",terang Kapolsek Panekan, AKP Sri Subagyo, kepada wartawan, Senin (09/01/2012).
Kejadian yang sempat menarik perhatian banyak kalangan ini, terjadi Sabtu 7 Januari 2012 lalu. Kedua pelaku kepergok oleh pengepul bawang merah, Udin (45 tahun), saat mencabut tanaman bawang merah siap panen di lahan milik Suratin. Mengetahui aksi itu, kedua pelaku langsung diamankan beberapa orang petani setempat ke balai desa Turi. Untuk menghindari dari masa yang main sendiri, kedua pelaku seterusnya diaman ke Polsek Panekan.
Namun setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi petugas, pemilik bawang tidak menuntut secara hukum. Pelapor sepakat masalah tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Bahkan Udin, selaku juragan bawang merah, memberikan tiga ikat bawang merah seberat sekitar 2,5 kilogram yang sempat diambil pelaku. Selain itu, kedua pelaku juga diberi uang masing masing masing Rp.50 ribu. (dib).


















