berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Diduga telah menyelewengkan dana hibah untuk beli jagung dan gabah, Salim Fauzi Ketua Koperasi “Sido Makmur” Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, akhirnya duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pegadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Salim Fauzi didakwa telah menyalahgunakan dana hibah penguatan modal pupuk dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jawa timur senilai 200 juta rupiah sejak tahun 2008 silam.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan, dana pembelian gabah dan jagung tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif di hadapan para anggotanya. “ Bagaimana penjualan serta pembeliannya, yang bersangkutan (Salim Fauzi) tidak bisa mempertanggungjawabkan,” timpal Ridho Wanggono, salah satu penyidik Kejari Bangil saat mendampingi Kasi Pidsus, Oktovianto.
Meski demikian, terdakwa salim fauzi telah berinisiatif baik dengan melakukan pengembalian dana hibah yang diselewengkannya. “ Terdakwa sudah mengembalikan dana sebanyak 50 juta rupiah, ” tegas Oktovianto. Pihak Kejaksaan sendiri tidak melakukan penahanan lantaran terdakwa cukup kooperatif serta selalu hadir selama proses pemeriksaan. Sidang tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu (5/1/2012) kemarin.
Masih kata Oktovianto Kasi Pidsus Kejari Bangil yang hoby memancing ikan itu, akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun. (bambang)


















