berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Jamikyah (33) warga Dusun Bekacak Kelurahan Kolursari Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Kamis 5/1, sekitar pukul 09:00 wib diringkus anggota Satreskrim Polsek Bangil dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebuah kalung seberat 10 kg seharga Rp.2.530.000 milik Hj.Komsatun (70) warga Dusun Bekacak Kelurahan Kolursari Kecamatan Bangil pada hari Kamis 5/1/2012, sekitar pukul 04:00 wib dini hari.
“ Pelaku merupakan tetangga korban setiap harinya. Modus operasi curas yang dilakukan oleh pelaku dibilang nekat, karena hanya mengenakan cadar penutup wajah, pelaku menyekap korban disaat korban sedang mengambil air wudhu. Setelah berhasil menyekap korban, pelaku langsung menarik kalung seberat 10 kg dari leher korban. Lalu pelaku berhasil kabur. Tanpa disadari oleh pelaku, korban mengejar dari belakang dan sempat melihat cirri-ciri pelaku, “ terang Kompol.Hadi Suryo Kapolsek Bangil diwakili Aiptu.Slamet Aji Kanit Reskrim Polsek Bangil.
Masih kata Kanit Reskrim Bangil yang dikenal penyabar itu, dari keterangan korban, maka kami langsung melakukan olah TKP dan mendatangkan anjing pelacak dari Unit K-9 Brimob Watukosek. “ Akhirnya hanya berselang waktu 5 jam dari kejadian curas tersebut, kami dapat menangkap pelaku dengan barang buktinya (BB) sebuah kalung seberat 10 kg yang masih utuh disimpan pelaku. Hingga kini kami masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan tindak pidana curas terhadap tetangganya sendiri itu, “ tegas Aiptu.Slamet Aji Kanit Reskrim Polsek Bangil. (bambang)


















