berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Agus Waluyo Utomo Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang sudah ditetapkan jadi tersangka terlebih dahulu dan kini masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, kini Kejari Bangil juga menetapkan PNS Bagian Umum PN Bangil, Endah Sarworiani sebagai tersangka.
"Setelah menetapkan Pak Agus Waluyo Utomo Pansek PN Bangil sebagai tersangka, kini kami juga menetapkan Bu Endah sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah PNS Bagian Umum PN Bangil yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara," kata Ridho Wanggono, penyidik Kejari Bangil kepada Berita2.com usai melakukan pemeriksaan kepada Endah di Kantor Kejari Bangil, Rabu (4/1/2012).
Jaksa Ridho Wanggono menjelaskan, saat menjabat sebagai bendahara Endah telah menandatangani pencairan dana konsinyasi di Bank BRI. Dalam pemeriksaan tersebut, Endah telah mengakui bahwa dirinya keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana konsinyasi. "Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999. Saat ditanya status Agus Waluyo Utomo yang hingga kini masih DPO, Ridho hanya menjawab singkat. " Dia juga sudah tersangka dan saat ini masih kita kejar," tegas Jaksa Ridho Wanggono dari Kejari Bangil.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan di ruang Pidana Khusus Kejari Bangil, Endah tampak tenang menjawab pertanyaan dari penyidik. Didampingi penasehat hukumnya Elisa, ia sama sekali tidak menunjukan ekpresi malu saat kamera wartawan menjepretnya. Perlu diketahui, terbongkarnya kasus dugaan dana konsinyasi tol Gempol Kebocoran diketahui setelah badan pengawas dari MA menemukan dana konsinyasi terjadi defisit. Defisit sebesar Rp 1,7 miliar dari total dana konsinyasi yang dititipkan melalui rekening PN Bangil sebesar Rp 17,6 miliar. (Bambang)


















