berita2.com (Pasuruan, Jawa Timur): Niat hati untuk merayakan tahun baru 2012 di salah satu Villa kawasan Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, tapi berakhir di teralis besi Mapolres Pasuruan. Nasib sial itu dialami oleh Catur Ditya (28), Joni Simatupang (25), dan Rendi Apriawan (27) ketiganya adalah warga Surabaya.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwasanya di Villa Sinar Magersari tersebut sedang ditempati oleh beberapa orang yang asyik menggelar pesta ganja. Dari informasi tersebutlah, kami bergerak untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadapa pelaku. Dalam waktu penggrebekan dan penangkapan tersebut, para pelaku sudah dalam kondisi mabuk karena pengaruh ganja, “ terang AKP.Yusuf Anggy Kasat Narkoba yang hoby berolah raga itu.
Kini para pelaku dan beberapa barang bukti (BB) berupa lintingan daun ganja diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut “ Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, “ pungkas Kasat narkoba Polres Pasuruan. (bambang)


















