Aksi pencurian beras yang dilakukan oleh tiga orang pelaku tersebut terjadi pada bulan April 2011 sekitar pukul 02:30 wib. Salah satu pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu, juga merupakan pelaku pencurian beras milik Gus Qodir (salah satu anggota DPRD Kab.Pasuruan) di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo. Kini ketiga pelaku dan barang bukti (BB) berupa 20 karung sak yang berisi beras diamankan di Mapolsek Sukorejo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Modus pencurian beras yang dilakukan oleh ketiga pelaku, adalah dengan memanjat pagar gudang penggilingan padi pada saat pemilik dan penjaga gudang tidur terlelap. Akibat ulah dari para pencuri beras tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp.3.250.000.
“ Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pencurian beras yang kami tangkap di Desa Suwayuwo, akhirnya kami dapat juga menangkap pelaku lainya dengan dibantu informasi dari warga yang mengatakan buruan kami tersebut telah terlihat pulang dirumahnya. Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “ terang AKP.B.Hendriyanto Kapolsek Sukorejo yang juga mantan Intel Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) RI. (Bambang)


















