berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Unit reserse Polsek Dagangan Madiun Jawa Timur, berhasil meringkus dua tersangka pencuri tabung elpiji. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berhasil menyikat sedikitnya 10 tabung elpiji milik koperasi Pondok Pesantren (Ponpes) Hikmatus Muhajirin yang berada di Desa Prambon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Para tersangka, masing masing Catur Anwar Sidiq (36 tahun), merupakan warga desa Dungus Kecamatan Wungu serta Nur Salim (38 tahun), warga dusun Mawatsari desa Banjarsari Kulon kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kapolsek Dagangan, AKP Suprapto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas kejadian ini. Atas laporan korban, akhirnya polisi berhasil meringkus para tersangka, Senin (25/12/2011). Kedua tersangka diringkus petugas di bumi perkemahan desa Grape kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
"Kedua tersangka memang sempat buron beberapa hari.Namun begitu petugas mendengar jika ada seseorang menawarkan Tabung elpiji kepada warga, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya",terang AKP Suprapto kepada wartawan.
Masih menurut Kapolsek, dalam melakukan aksinya, para tersangka mengaku masuk dengan cara mencongkel pintu gudang koperasi menggunakan obeng. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 10 tabung elpiji. (dib).


















