berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Ali Sahono (65 tahun), mantan wakil ketua DPRD kota Madiun Jawa Timur, meninggal dunia Jumat malam, (23/12/2011) sekitar pukul 23.30 wib. Almarhum mengeluh sakit sekitar pukul 17.0 wib dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan. Namun nyawanya tak tertolong.
Ironisnya, almarhum meninggal dunia, satu jam menjelang kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan klas I Madiun.Sesuai vonis pengadilan, almarhum seharusnya bebas hari ini, Sabtu (24/12/2011), pukul 00 wib dinihari. Namun Tuhan berkehendak lain. Belum sempat menghirup udara kebebasan, ajal keburu menjemput. Almarhum sendiri dipenjara karena tersangkut perkara korupsi berjamaah pos dewan saat menjadi wakil ketua DPRD kota Madiun periode 1999-2004.
Almarhum, saat itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kota Madiun, dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, denda 50 juta rupiah serta mengembalikan kerugian negara 200 juta rupiah.
Terpisah, pengacara almarhum, Sukriyanto, ketika dikonfirmasi berita2.com, mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya kliennya. Namun jika meninggalnya Ali Sahono karena ada unsur kelalaian dari pihak LP, maka dirinya akan mengambil tindakan hukum.
"Pihak kami belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya pak Ali Sahono. Namun jika nanti kita menemukan ada unsur kelalaian dari pihak LP, misalnya lambat membawa ke rumah sakit, maka kita akan melakukan langkah hukum",terang Sukriyanto kepada berita2.com, Sabtu (24/12/2011). (dib).


















