berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): MZ (19 tahun), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang juga warga desa Sidomulyo, kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek Kartoharjo kota Madiun Selasa (13/12/2011) dinihari. Penyebabnya, karena kedapatan akan membobol counter hand phone Abadi Cell milik Santoso, di Jalan Imam Bonjol, Kota Madiun.
Selain MZ, turut pula dibekuk seorang pemuda pengangguran bernama AM (19 tahun), warga Lampung Selatan yang tinggal di Jalan Sarana Mulya kota Madiun. Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kartoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, ternyata sebelumnya mereka sudah pernah membobol counter Abadi Cell pada hari Kamis (01/12/2011).
Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang hasil penjualan hand phone, digunakan untuk foya foya dan sebagian untuk membayar biaya kost. Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Pengakuan tersangka, mereka telah mengambil 7 unit Black Berry, 3 ponsel Nokia, 2 ponsel Cross, 5 unit modem dan 25 voucher isi ulang. Sebagian barang bukti berhasil kita amankan dari tempat kost tersangka. Namun dua unit Black Berry sudah dijual. Kerugian korban, sekitar 20 juta rupiah",terang AKP Hendy Kurniawan kepada wartawan. (dib)


















