berita2.com (Ponorogo, Jawa Timur): Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat mendatangi kantor kejaksaan negeri Ponorogo. Kali ini, mereka menayakan penanganan kasus duplikasi anggaran pada Sekretaris desa, yang telah dilaporkan sejak tahun 2009 silam. Selain itu, anggota LSM meminta pertimbangan hukum, mengenai kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan tahun 2008 yang saat ini, masih terus ditangani Polres Ponorogo.
Ketua LSM Wengker, Sunardi mengatakan, pihaknya menayakan sejauh mana proses hukum terkait tunjangan sekretaris desa yang dinilai telah terjadi tindakan melawan hukum. Pasalnya, sekretaris desa telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil tetapi masih mendapatkan tunjangan dari kas desa. Yang besarnya sekitar 3 hingga 9 juta. “Ini sudah dilaporkan tahun 2009. dan kita meminta kejelasan dari kejaksaan,” terangnya, Senin (11/12).
Selain tunjangan Sekretaris Desa, lanjut Sunardi, pihaknya juga meminta pertimbangan kepada kejaksaan negeri, menegani kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2008. Yang saat ini ditangani polres Ponorogo. “Penyidik memerlukan obat kuat untuk menangani dugaan korupsi DAK pendidikan tahun 2008,” cetusnya.
Sementara Hadi Sumartono, Kepala Kejaksaan negeri Ponorogo mengatakan, kejaksaan saaat ini masih menunggu berkas perkara dari pihak kepolisian. Yang sebenarnya, sudah pernah diserahkan beberapa waktu yang lalu, namun Kejaksaan telah memberi petunjuk untuk dilengkap berkasnya. Yaitu kelengkapan formil dan materiil. Dan pihaknya berharap, agar pihak penyidik kepolisian sesegera mungkin menyerahkan berkas itu kembali. “Sesegara mungkin untuk diserahkan kembali,” tandasnya. (ded)


















