Dua orang yang tersangak yang diamankan polisi, masing masing Hengki Eko Kurniawan (34 tahun) warga kelurahan Madiun Lor kecamatan Manguharjo kota Tatag Pudi Santoso (36 tahun), warga kelurahan Pangongangan, kecamatan Manguharjo kota Madiun.
Selain sebagai kurir, diduga kuat salah seorang dari mereka, yakni Tatag, juga berperan ganda sebagai pengedar. Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwikoranto, mengatakan jika dua tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan pemain lama. Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda kemarin. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu sabu seberat 0,2 gram, uang tunai 156 ribu rupiah serta hand phone.
"Salah satu tersangka kita tangkap saat mengantar sabu sabu untuk seseorang yang berada desa Nglandung kecamatan Geger. Seterusnya kita kembangkan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi yang sehari harinya berjualan di depan hotel Tulip kota Madiun,” ujar Basuki kepada wartawan, Kamis (08/12/2011).
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukumam minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah maksimal 8 miliar rupiah. (dib)


















