Masalah perceraian, angka statistik cukup mencengangkan terjadi di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Madiun Jawa Timur. Dalam kurun waktu selama tahun 2011, PA ini telah memutus sidang kasus perceraian sebanyak 1113 perkara. Sedangkan perkara yang masuk khusus yang mengajukan cerai, sebanyak 1199 perkara.
Dengan begitu, selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2011, PA kabupaten Madiun telah "memperoduksi" seribu janda/duda lebih. Angka ini naik sekitar 0,6 prosen dibanding tahun 2010. Pada tahun 2010 lalu, PA kabupaten Madiun menerima permohonan perceraian sebanyak 1147 perkara.
"Memang ada kenaikan angka secara statistik. Tapi tidak signifikan. Paling cuma nol koma sekian prosen. Dan mayoritas alasan yang diajukan, karena sudah tidak harmonis, masalah ekonomi serta adanya orang ketiga. Memang saya dengar, penyebabnya ada juga yang karena pengaruh dari dunia maya berupa facebook. Cuma tidak dicantumkan dalam gugatan. Karena itu sudah masuk dalam ketidakharmonisan atau adanya pihak ketiga", terang wakil panitera sekretaris, Harun Nurrasyid, kepada berita2.com, Senin (05/12/2011).
Sementara itu, salah satu warga Pagotan kabupaten Madiun yang digugat cerai suami, HRI, ketika diwawancarai berita2.com tentang penyebab dirinya digugat cerai sang suami, mengatakan jika hubungannya dengan sang suami sebenarnya tidak ada masalah. Namun setelah suaminya bekerja di Taiwan sebagai TKI, tiba tiba dirinya menerima panggilan sidang di PA untuk menjalani sidang cerai.
"Saat suami saya dirumah, kami tidak ada masalah. Tapi setelah suami saya bekerja di Taiwan, kok tiba tiba saya digugat cerai melalui jasa seorang pengacara. Apa karena suami saya sudah merasa hidup mapan sebagai TKI, kemudian saya mau dibuang begitu saja? Padahal kami sudah mempunyai satu orang putra yang kini duduk di bangku klas VI Sekolah Dasar", tutur HRI kepada berita2.com saat menunggu giliran sidang. (dib).


















