Setelah penasehat hukum melakukan konsultasi dengan para terdakwa, akhirnya sepakat untuk melakukan upaya hukum, berupa kasasi. Pernyataan kasasi ini, secara resmi dilayangkan ke melalui Pengadilan Negeri kota Madiun, Kamis (24/11/2011). Menurut Massri Mulyono, setelah menyatakan kasasi, pihaknya akan segera membuat memorinya untuk dikirim ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.
"Yang penting, kita selaku penasehat hukum, terlebih dulu menyatakan sikap hukum, berupa kasasi. Masalah memori banding, nanti akan kita buat dan kita kirim ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan setempat. Paling lambat satu bulan, memori banding sudah kita kirim",terang Massri Mulyono kepada berita2.com.
Ketika dikonfirmasi mengenai alasannya mengajukan kasasi, pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan jika pihak para terdakwa, termasuk dirinya selaku pengacara, tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri kota Madiun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri kota Madiun pada tanggal 31 Mei 2011, memvonis sebelas terdakwa mantan anggota dewan ini, masing masing dengan hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara dengan kisaran antara189 juta rupiah hingga 212 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Alasan lain, masih menurut Massri Mulyono, keputusan APBD merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, jika mau fair, seharusnya walikota saat itu, Ahmad ali, ikut bertanggungjawab. Dan tidak tepat jika kesalahan itu ditimpakan kepada para mantan anggota dewan periode 1999-2004.
Sebelas mantan anggota DPRD kota Madiun selaku panitia anggaran (panggar) yang terjerat masalah korupsi dana APBD pos DPRD tahun 2002-2004 ini, masing masing Wisnu Suwarto Dewo (PDIP), Yohanes Sinulingga (Golkar), Kun Ansori (PKB), Adam Suparno (PDIP), Supranowo (PDIP), serta Ali Sholah Baraba (PAN).
Ada lagi, Suwarsono (PDIP), Gatot Triyanto (PKB), Wimbo Hartoyo (PDIP), Suhadi (Golkar) dan seorang lagi dari PPP, Isnanto.
Sebenarnya ada enam belas mantan anggota DPRD kota Madiun yang diajukan ke meja hijau karena korupsi berjamaah uang negara sekitar 8,3 milyar rupiah. Namun lima orang lainnya selaku panitia musyawarah (panmus), proses bandingnya belum turun. Sedangkan mantan ketua DPRD, Kokok Raya, yang juga mantan walikota Madiun, proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan vonis selama 1,5 tahun penjara. (dib).


















