berita2.com (Surabaya, Jawa Timur): Seorang siswi kelas 2 sebuah SMP di Surabaya disetubuhi oleh tiga kuli bangunan secara bergiliran. Perbuatan cabul beramai-ramai itu dilakukan sampai pagi.
Ketiga pelaku adalah Lamuji (20), warga dusun Kejal Desa Sukogrenjeng kecamatan Kenduruan Tuban, Fernando (18), warga Dusun Keduwung Desa Jatimalang, Kediri dan YL (15), warga Kali Jaran, Sambikerep. Kini mereka ditahan di Mapolsek Lakarsantri.
KOrban masih duduk di bangku kelas II SMP Swasta yang tinggal di Candi Lontar. Pemerkosaan dilakukan tiga kali. Tanggal 11-12 Oktober dan 1 November 2011.
"Korban mengaku dicabuli tiga tersangka secara bergiliran," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Kuncoro, Selasa (22/11/2011) seperli dilansir beritajatim.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Kuncoro mengatakan Lamuji, Fernando dan YL ditangkap di proyek tempatnya bekerja. Ketika dilakukan pemeriksaan, mereka mengelak kalau melakukan pencabulan. Ketiganya beralasan, hubungan badan dilakukan dengan dasar suka sama suka tanpa karena kejadian itu berdasarkan suka sama suka tanpa pemaksaan.
Fernando memaparkan, dia berkenalan dengan gadis itu di PTS saat jalan-jalan. Karena saling cocok, keduanya lantas berjanjian ketemu. Kepada orangtuanya, gadis itu pamit belajar dan menginap di rumah teman.
Fernando lantas mengajak gadis itu ke rumah YL. Rumah ini memang kerap sepi. Sehingga, Fernando leluasa melampiaskan nafsunya. Suatu kali, dia mengajak Lamuji dan YL.
Kepada polisi, Fernando mengakui bahwa dia kerap ke lokalisasi untuk melampiaskan nafsu. Tetapi karena sedang tidak punya uang, nafsu tersebut diarahkan ke gadis itu. "Dia tidak menolak," ujar Fernando.
Kompol Kuncoro juga menjelaskan, penangkapan tiga tersangka, setelah adanya laporan dari orang tua korban. "Dari situ saya lakukan visum, dan hasilnya ada robekan pada selaput darah," tambahnya.
Sebelumnya, pihak orang tua heran karena ada kejanggalan dengan cara anak gadis berjalan. Dia terlihat seperti menahan sakit. Setelah didesak, ia mengaku kalau dirinya habis diperkosa tiga kuli bangunan.
"Akibat perbuatan ini tersangka kami jerat dengan pasal perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 kUHP, sedangkan YL dititipkan di tahanan Mapolrestabes Surabaya lantaran masih anak-anak," papar Kompol Kuncoro.


















