berita2.com (Ponorogo, Jawa Timur): Ingin merubah hidup, dengan bekerja keluar negeri, malah tertipu puluhan juta. Adalah Prayitno, warga desa Paju kecamatan Kota, Winanto, Jl Pertapaan kecamatan Kota dan Sutrisno, desa Krebet kecamatan Jambon yang menjadi korban. Awalnya, sekitar tahun 2008, ketiga calon tenaga kerja itu berkenalan dengan Jiati.
Ketiganyapun dijanjikan untuk bekerja di Kanada. Tak tanggung-tanggung, ketiga korban diiming-imingi gaji belasan juta. Karena sangat menyakinkan, apalagi Jiati diketahui memiliki CV, ketiganyapun menyanggupi biaya pemberangkatan. Tak kunjung berangkat hingga akhir November 2010, ketiga korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga Pemerhati dan advokasi TKI yang diteruskan ke wakil rakyat.
Anggota komisi D DPRD Ponorogo, Rahmad Taufik mengatakan, pihaknya memanggil Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Diharapkan, lanjutnya, Dinsosnakertran membuat sisitem yang jelas, sehingga PJTKI dapat terlindungi. Dan tidak terjadi penipuan. “Juga diusulkan untuk dibentuk Badan Latihan Kerja (BLK) sehingga TKI yang akan berangkat dikumpulkan lebih dahulu untuk didata,” terangnya.
Sementara, Agung Subagyo, Kepala Dinsosnakertran Ponorogo mengatakan, yang merekrut ketiga korban penipuan untuk bekerja keluar negeri, bukan merupakan PJTKI, jadi ilegal. Sementara, pemilik perusahaan yang diadukan ketiga korban tidak dapat hadir, berasalan sakit. Dan nanti akan ada pertemuan lagi untuk mengurai persoalan tersebut “Rata-rata korban telah menyetor 30 juta, dan berharap uang tersebut dikembalikan,” pungkasnya Kamis (27/10/2011). (ded)


















