berita2.com (Ponorogo, Jawa Timur): Mutasi pejabat pemrintah daerah Ponorogo yang dilaksanakan 5 Oktober 2011 lalu, masih menyisakan persoalan. Yang menjadi sorotan tajam adalah diangkatnya seorang dokter hewan, dr. h Sapto Jatmiko, MM, menjadi kepala dinas kesehatan, menggantikan dr Andi Nurdiana, yang kini menjabat staf ahli bupati..
Akibatnya, Organisai kesehatan pada tingkat Ponorogo yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Pesatuan Ahli Gizi Indonesia, Himpunan kesehatan Lingkungan dan Ikatan Bidan Indonesia sempat melakukan protes keras beberapa hari yang lalu. Organisasi bidang kesehatan itu bahkan dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengingatkan Bupati, Rabu (12/11/2011). Namun, hingga siang hari, aksi tersebut tak dilaksanakan.
Ketua DPRD Ponorogo, Agus Widodo saat ditemui seusai mengikuti upacara memperingati HUT Provinsi Jawa Timur, di Pendopo Kabupaten, Rabu (12/11/2011) mengatakan, telah terjadi gejolak atas hasil mutasi yang dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu.
Sehingga pihaknya meminta Komisi A DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan untuk segera melakukan klarifikasi. “Salah satunya bisa dilakukan hearing utnuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas politisi dari PDIP tersebut.
Sementara beberapa waktu yang lalu, dr. Praminto Nugroho, SpM, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Ponorogo sempat mengungkapkan, pengangkatan dokter hewan telah menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.
Aturan itu adalah UU Republik Indonesia No. 36/2009 pada pasal 33 terkait kesehatan. Pasal tersebut menyatakan setiap pimpinan penyelenggara fasilitas kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat. Aturan lain adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/2009 mengenai Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.
“Dalam aturan terebut menyatakan Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus memiliki latarbelakang pendidikan sarjana kesehatan strata 2 di bidang kesehatan masyarakat,” terangnya.
Dia juga menyebutkan aturan lain yaitu Peraturan Menkes nomor 267/2008 mengenai petunjuk teknis pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Yang menyatakan, pejabat pada tingkat eselon II A dan II B atau setara Kepala Dinas minimal seorang magister/S1 kesehatan atau disetarakan. “Yaitu dokter, dokter gigi, apoteker, psikolog, sarjana kesehatan masyarakat dan sarjana kesehatan lainnya,” lanjutnya.(ded)