berita2.com (Malang, Jawa Timur): Setelah melaporkan ke DPRD Kota Malang, Senin (27/06/2011), terkait maraknya pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Siswa Baru (PSB), kini Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang.
Laporan ke Kejari kota Malang, dilakukan oleh Koordinator Divisi Pelayanan Publik MCW Abdurrahim, Selasa (28/06/2011). Di Kejari, Abdurrahim, ditemui oleh petugas Dharma piket Kejari, Tri Mardi SH.
Menurut Abdurrahim, pihaknya menindaklanjuti laporan ke Komisi D DPRD Malang. "Intinya tetap saja. Yakni melaporkan maraknya pungli yang dilakukan pihak sekolah, kepada calon siswa yang mendaftar," katanya.
Menurut Abdurrahim, dengan alasan apapun, sekolah tetap salah. Karena program wajib belajar sembilan tahun ini adalah kewajiban pemerintah. Tak boleh menarik biaya apapun kepada orang tua siswa," katanya.
Temuan MCW kata Abdurrahim, ada 25 jenis pengutan di dunia pendidikan di Kota Malang. Di antaranya, uang pendaftaran masuk sekolah, uang SPP/komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang penguyuban, uang wisuda, membawa kue atau makanan syukuran untuk kenaikan kelas.
Selain itu, juga berupa uang infaq, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, uang insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dan lainnya, iuaran untuk membeli kenang-kenangan.
Melihat kondisi demikian, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang desak Abdurrahim, harus segera menelusuri dan memanggil pihak sekolah yang melakukan pungli itu.
"Dalam UUD 45, Pasal 31 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal didukung oleh UU Sisdiknas No 20/2003 Pasal 34 Ayat 2, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," katanya.
Selain itu, dalam PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif memungut biaya apa pun.
"Pada kenyataannya, di Kota Malang, wali murid yang melaporkan ke kami ada 19 pelapor. Mereka semua diminta biaya saat PSB. Nominalnya bervariasi, masing-masing sekolah berbeda-beda," jelasnya.
Sementara itu, menurut Tri Mardi yang menerima laporan tersebut siap akan membawa surat laporan tersebut ke Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Malang Masnunah. "Kami siap menyampaikan," katanya.(heri)