berita2.com (Cianjur, Jawa Barat): Setelah satu bulan menjadi buron, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur yang kabur, Rusli Pamiji (31) berhasil diringkus petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Cianjur, Selasa (31/5/2011). Dia ditangkapa petugas gabungan di rumah saudaranya di Kecamatan Sukaresmi, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat akan ditangkap, Rusli sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun akhirnya dia berhasil dilumpuhkan dan biwa petugas. Karena menderita luka dibagian hidungnya, Rusli dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur untuk mendapatkan perawatan medis.
Seperti diberitakan sebelumnya Rusli Pamiji (31), warga Kampung Datar Randu, Desa Tegal Datar Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, terdakwa perkara 378 KUHP bersama Ikbal alias Bilel (23), tercatat sebagai warga Kampung Cilangkap RT 01/03 Desa Sukajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kabur setelah mengikuti persidangan di PN Cianjur, belum lama ini.
Saat melarikan diri beberapa warga sebenarnya sempat melihat pelaku, namun saat akan ditangkap oleh warga, Rusli berhasil mengelabuhi dengan berpura-pura sebagai pemulung. “Saat itu kami melihat dia berjalan sambil melepas baju, saat akan dikejar warga ia mengaku sebagai pemulung, sehingg dibairkan pergi,” kata Dadang T warga depan Pengadilan Negeri Cianjur
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















