berita2.com (Cirebon, Jawa barat): Diduga akibat membuat surat palsu atas nama Ketua Yayasan PKPM Dharma Husada Cirebon serta diduga melakukan penggelapan sejumlah uang, DR.Ismail Ekawijaya AMK MPd, akhirnya dilaporkan langsung Ketua Yayasan PKPM Dharma Husada, Drs Tarmidi Aria Sena ke Polisi pada 25 April 2011.
Berdasarkan Akta Notaris No.5 Tanggal 3 Juli 1995 pada Badan Pendiri, DR Ismail Ekawijaya sendiri hanya tercatat sebagai Sekretaris, bukan pemilik atau Ketua Yayasan. Namun kemudian DR Ismail Ekawijaya ingin menguasai seluruhnya sehingga membuat dokumen yang diduga palsu untuk mendirikan Akbid Isma Husada yang berada di Jl. Tuparev, Kab.Cirebon.
“perbuatan isma wijaya sudah keterlaluan, dia ingin menguasai semuanya, padahal saat itu saya benar-benar percaya kepada dia tapi ternyata dia berniat jahat, ya saya laporkan saja ke Polisi karena bukti-buktinya sudah cukup. Lagi pula nama aslinya bukan Ismail Eka Wijaya tapi Isma Wijaya tapi karena untuk menguasai bahkan membohongi pihak pusat, dia mengganti namanya dengan Ismail Ekawijaya bahkan mengaku-ngaku sebagai Ketua Yayasan, ini jelas pemalsuan,” ujar Tarmidi Ketua Yayasan Dharma Husada kepada media.
Menurut Tarmidi, soal pemalsuan surat diketahui setelah ada laporan yang sampai kepihaknya. Dimana pihak Ismail Ekawijaya menggunakan kop surat Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis Dharma Husada yang bertempat di Jl.Perjuangan-Majasem, Kota Cirebon No.02/UPB/YPKPM/DH/I/2005 perihal usulan pengembangan program studi D III Keperawatan dengan penambahan D III Kebidanan.
Surat yang diduga palsu ini langsung dibuat untuk ditujukan kepada Direktur Jendral Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional RI di Jakarta. Yang ditembuskan pula ke Kepala PPSDM Dep.Kes RI Jakarta serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan mengatasnamakan Ketua Yayasan PKPM Dharma Husada atas nama DR.Ismail Ekawijaya AMK MPd. ‘ini jelas pemalsuan surat dan perbuatan Ismail Ekawijaya jelas melanggar hukum,” geram Tarmidi Ketua Yayasan Dharma Husada lagi.
Sementara itu, soal adanya laporan ke Polisi, menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri SIK melalui Kasat Serse AKP Agah Sonjaya SH MH yang disampaikan Kanit IV Serse, AIPTU Sutardi SH MH membenarkan tentang adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jika nanti hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kuat sudah terpenuhi kemudian akan langsung digelar perkara untuk menentukan status siapa tersangkanya.
“Yang pasti berdasarkan hasil laporan, ada dugaan soal pemalsuan dan penggelapan, tersangka bisa dijerat dengan pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan acaman kurungan penjara empat tahun,” jelasnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya