berita2.com (Cianjur, Jawa Barat): Tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur mengaku tertipu oleh perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka dengan tujuan Malaysia.
Dalam perjanjian kerja sebelumnya, ketujuh TKI yang merupakan warga Kp. Kulur RT 03/RW 04, Ds. Ciherang, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur itu akan dipekerjakan pada sebuah kilang pabrik dengan gaji 1.000 ringgit/bulan.
Kenyataanya mereka malah dipekerjakan pada sebuah perkebunan dengan gaji 26 ringgit/hari. Pada hal sebelum berangkat para TKI itu telah menyetor sejumlah dana masing-masing sebesar Rp. 6 juta.
Menurut pengakuan Yana (21) salah seorang korban, pihaknya tertarik untuk bekerja menjadi TKI dengan harapan bisa memperbaiki ekonomi keluarganya. Kebetulan ada tetangganya yakni Eneng dan Jaenal menjadi sponsor TKI.
Melalui kedua sponsor itulah ia dan beberapa tetangganya akhirnya diberangkatkan menjadi TKI dengan tujuan Malaysia melalui PT. Tentriawaru Indah Abadi di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2011 silam.
Dalam kontrak kerja sebelumnya, mereka akan ditempatkan pada kilang pabrik. Kenyataanya begitu sampai di Malaysia, para TKI itu dipekerjakan di sebuah perkebunan. Mereka sempat terkejut, dengan sangat terpaksa mereka bekerja meski tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Dengan sangat terpaksa kami semua bekerja di perkebunkorban itu dengan upah yang sangat minim. Namun kami tidak kuat dengan beratnya pekerjaan yang harus kami lakukan. Akhirnya kami meminta untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Yana saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Tena Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur, Senin, 25 April 2011.
Menurut Yana, ia dan teman-temanya sampai ke Indonesia pada tanggal 22 April 2011 dengan tanpa uang sisa. "Masih ada teman kami satu lagi yang hingga saat ini belum kembali," kata Kamaludin (26) korban lainya.
Para TKI itu hanya meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pihak sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan mereka bisa tanggung jawab. "Kami melaporkan ke sini (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,red) untuk minta perlindungan. Kami hanya minta pihak sponsor dan perusahaan bertanggung jawab," kata Kamaludin.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tedy Artiawan, membenarkan adanya tujuh TKI yang pulang lantaran bekerja tidak sesuai dengan kontrak. "Kami sudah melayangkan surat ke perusahaan yang memberangkatkan mereka agar bertanggung jawab. Kalau tidak pemerintah akan bertindak tegas dengan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang bersangkutan akan dilarang melakukan rekruitmen calon TKI," kata Tedy.
Pihaknya juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memberitahukan adanya warga Cianjur yang berangkat menjadi TKI. "Aturannya sudah jelas, setiap perusahaan yang memberangkatkan TKI harus memberitahukak kepada Dinas setempat yang menanganinya. Ini tidak dilakukan oleh perusahaan itu," ungkapnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya