berita2.com (Cirebon, Jawa Barat): Suami dari terdakwa Yunike Susilowati (39), Amalisi Toyib (46), warga Kota Cirebon berharap agar Pengadilan Negeri Cirebon dalam menyidangkan perkara istrinya yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwa dengan UU Perbankan.
Menurut Amalisi Toyib, Senin 28 Maret 2011, di kantor PN Cirebon, UU Perbankan tidak memiliki relevansi dengan soal perkara istrinya. Sebab Yunike Susilowati adalah pengurus Koperasi murni tetapi dalam BAP kepolisian dan Kejaksaan hingga dipersidangan tersangka Yunike MASIH sikenakan UU Perbankan.
“Kami berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini bisa bekerja professional, adil dan tidak berat sebelah dalam memutuskan perkara nanti. Sebab kasus ini adalah soal koperasi dan tidak memiliki relevansi dengan UU Perbankan dan seharusnya diberi peringatan terlebih dahulu baik administrasi maupun peringatan lainnya, baru silahkan lari keranah hukum, dan disayangkan langsung didakwa dengan UU Perbankan, untuk itu saya minta keadilan,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa masing-masing Yunike Susilowati, Anike dan Ogi. Padahal menurut Amalisi Toyib seharusnya terdapat satu orang lagi yakni Ketua I di Koperasi Gusa di Jl. DR.Wahidin Kota Cirebon, yakni Nanang Nugraha, namun dia tidak dilaporkan justru menjadi saksi perlapor. Ini jelas adanya ketidakadilan disamping yang dituduhkan dalam perkara ini dakwaannya adalah melanggar UU Perbankan.
Sementara soal laporan yang menyeret istri Amalisi Toyib keranah hokum, jelas Amilisi bermula dari soal koperasi yang tidak bias lgi membagi komisi kepada para investor yang menanamkan modalnya di Koperasi ini. Koperasi mulai bermasalah pada 8 Maret 2010. Akibatnya kerjasama investasi ini terganggu akibat perjalanan Koperasi tersendat-sendat. Sehingga investor meminta untuk dikembalikan uangnya sebesar 50%.
Selain itu, dari hasil kerjasama 1 tahun berjalan, Budi saksi perlapor juga meminta profit yang setiap bulannya sebesar 5 %. Karena sudah tiga kali belum juga bias dibayarkan, maka Budi pun melaporkan perkara in I kepihak Polisi. “pihak koperasi sudah membayar sebesar Rp190 juta.
Pembayaran pertama Rp100 juta seterusnya diangsur setiap bulannya Rp30 juta hingga seluruhnya mencapai Rp190 jutaan. Namun laporan Budi akhirnya terus naik ke Kejaksaan, saat di kejaksaan inilah perkara Koperasi digabung pula dengan laporan investor bernama Steven sehingga menjadi P21 dan kemudian lanjut ke Pengadilan.
“Ya intinya kami ingin proses persidangan di PN Cirebon tanpa tekanan manapun serta berat sebelah dalam mengambil keputusan nanti. Karena dilihat dari dakwaan yang diterapkan saja sudah tidak relevan yakni UU Perbankan padahal ini adalah soal Koperasi. Jadi harapan kami majelis hakim dapat bekerja seimbang dan professional,” terang Amalisi Toyib saat dating mendampingi istrinya siding di Pengadilan Negeri Cirebon.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya