berita2.com (Subang, Jawa Baratr): Sedikitnya empat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Subang dibekuk Polisi Jajaran Satuan Narkoba Polres Subang pada waktu dan tempat yang berbeda.
Seorang di antaranya adalah bandar ganja yang sempat buron dua bulan. Dia mampu meloloskan diri, ketika kedua temannya disergap petugas, akhir tahun lalu.
Para tersangka yang berhasil dibekuk polisi itu adalah Beris Prima alias Boy (34), warga Gg. Cikondang RT.25/16 Kel. Cigadung, Kec. Subang. Dia diciduk saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Ciater, Sabtu 19 Februari 2011.
Sebelumnya tersangka Beris berhasil melarikan diri ketika dua temannya yaitu Epi Sopian alias Ebot dan Aji Hidayat ditangap Polisi, dua bulan lalu ,Minggu (26/12) 2010.
Beris mengaku, dirinya langsung kabur ke Bandung setelah menerima informasi tentang penangakapan dua anggota komplotannya. Namun, setelah bersembunyi selama dua bulan, dia kembali ke daerah Subang dan akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Masih menurut Beris, daun ganja yang diedarkan di wilayah Subang dua bulan silam, dibeli dari seseorang di daerah Bekasi 1 kg seharga Rp 3 juta. Barang haram itu kemudian direcah dan dijual kepada dua temannya yang telah tertangkap lebih awal.
Selain membekuk bandar ganja yang buron, polisi juga berhasil menangkap bandar ganja lainnya yakni, Agus (30), warga Dusun/Desa Sarireja Kec. Sukasari. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa delapan paket kecil danun ganja kering.
Menurut, Agus, barang itu dibeli dari Udin, warga Kec. Patrol, Kab. Indramayu.Polisi kemudian mengembangkan keterangan Agus hingga mengarah ke tersangka lain yaitu Nurwanto alias Mahda (33), warga Kampung Pangasinan Desa/Kec. Pamanukan.
Saat Nurwanto disergap polisi malah menemukan bukti lain yakni dua paket kecil sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Sukamahi Desa/Kec. Sukasari. Saat diciduk tersangka Nurwanto sedang bersama pacarnya, Yesi.
Menurut pengakuan Nurwanto, barang itu dibeli dari Kartono (28), warga kampung Sukamaju Desa Rancaudik Kec. Tambakdahan seharga Rp 400 ribu/paket. Polisi pun langsung mengejar tersangka Kartono di daerah
Pamanukan.
"Kartono mengaku membeli barang itu dari Gober warga Cikampek yang kini dalam pengejaran kami," ujar Kapolres Subang AKBP Dadang Hartanto melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan,
Sabtu (19/2).
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya