berita2.com (Purwakarta, Jawa barat): Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta H. Syarip Hidayat, S. Ag meminta para anggota fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta segera memanfaatkan masa peringatan yang dikeluarkan DPD Golkar sebaik mungkin dengan menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, dikatakannya anggota Fraksi Golkar DPRD Purwakarta juga diminta berjanji untuk patuh dan taat pada AD/ART partai, Pedoman Organisasi serta Kebijakan Partai mulai dari tingkat DPP Partai GOLKAR, DPD Partai GOLKAR Provinsi Jabar dan DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Demikian disampaikan Syarip Hidayat saat menggelar jumpa pers dikediaman Ucok Ujang Wardi, Minggu sore 13 Februari 2011.
Permintaan tersebut dilontarkan, mengingat jangka waktu pemberian sanksi oleh DPD Golkar Purwakarta terus berjalan. "Jika ini tidak dimanfaatkan secara bijak dan arif untuk mensikapi Surat Peringatan yang telah kami sampaikan, maka kami akan segera mengeluarkan surat peringatan kedua yang batas waktunya tinggal 10 hari lagi" ujarnya. didampingi sejumlah Wantim dan Pengurus DPD Golkar Purwakarta.
Namun demikian, lanjut Sarip, masa kedua peringatan itu tidak berlaku untuk H. Lalam Martakusumah, SE. M. Si, H. Komarudin, SH dan Hj. Enah Rohanah. Karena ketiganya telah terbukti melakukan perlawanan ditengah – tengah perjalanan surat peringatan pertama diberlakukan.
"Ketiganya telah kami laporkan pada Sabtu (13/02) kepada DPP Partai GOLKAR melalui DPD Partai GOLKAR Provinsi Jabar,” sebut Sarip diamini Ucok dan Wantim beserta beberapa pengurus DPD.
Selain itu, hal tersebut berlaku juga bagi Ir. Jan Syahri dan Dendri Miftha Agustian yang masing – masing sebagai Ketua Harian dan Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, walaupun tidak dilakukan surat peringatan terlebih
dahulu.
Melainkan diajukan langsung untuk diberhentikan dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, karena keduanya telah terbukti melakukan pengambilalihan kekuasaan secara tidak sah terhadap Pimpinan DPD Partai GOLKAR hasil MUSDA VIII tahun 2010 dengan menyatakan sebagai Pimpinan Sementara DPD Partai GOLKAR Kabupaten Purwakarta pada saat melakukan pertemuan ilegal.
"Hal ini menjadi ilegal, karena tidak ada perintah atau delegasi dari Pimpinan yang sah" kata Syarip.
Di tempat yang sama, anggota dewan pertimbangan partai Golkar Purwakarta, Sahat Tampubolon berharap, konflik segera berakhir.
Sahatpun mengimbau, pihak yang melakukan perlawanan agar tunduk dan patuh terhadap AD/ART partai. "Karena bagaimanapun Peraturan Organisasi (PO) tetap harus ditegakan" tegasnya.
Ditempat terpisah, H. Lalam Martakusumah yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya mengatakan, tidak terpengaruh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua DPD dan Sekertaris DPD Golkar Purwakarta.
Alasannya, kata Lalam, menyusul sikap para PK yang sudah menanda-tangani usulan Musdalub yang langsung diberikan ke DPD Golkar Jawa barat pada Jumat (12/02) lalu dan diterima langsung oleh Ketua DPD Golkar Jawa Barat terpilih, Irianto MS Saifudin (Yance) dan menindaklanjutinya dengan akan menerjunkan tim investigasi.
"Jadi secara politis keberadaan ketua DPD dan Sekjen DPD Purwakarta sudah tidak bisa melakukan hal-hal yang bersifat politik, kami tidak terpengaruh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh DPD"terangnya.(Tom)