berita2.com (Kupang): Ketua DPD I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT, Stanis Tefa, SH, mengimbau kepada semua perusahaan di Kota Kupang dan Provinsi NTT pada umumnya agar segera membayar THR sebesar satu bulan gaji kepada setiap karyawan atau pekerjanya.
Imbuaan tersebut disampaikan Tefe, saat ditemui di Kupang, Selasa, terkait banyaknya perusahaan di Kota Kupang dan Provinsi NTT, yang hingga saat ini belum membayar THR kepada karyawannya, menjelang hari raya Idul Fitri 2010.
"Sesuai ketentuan Undang-undang No. 13/2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada para karyawan atau orang yang dipekerjakannya secara tetap atau dalam jangka waktu tertentu. Jadi bayar THR itu hukumnya wajib, sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya itu agar segera melaksanakannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba," pinta Tefa.
Tefa juga menjelaskan, besarnya THR satu bulan gaji. Termasuk di dalamnya uang makan, uang hadir dan tunjangan lainnya yang telah disepakati antara pekerja/karyawan menjadi gaji yang diterima setiap bulan. "Contohnya gaji seorang karyawan Rp 1 juta, termasuk tunjangan dan lain-lain yang sudah diterima setiap bulan, maka THR-nya pun sebesar gaji yang diterima setiap bulan itu," jelas Tefa.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Bernadus Benu, SH, menambahkan, THR merupakan hak dari para tenaga kerja atau karyawan yang bekerja pada perusahaan, baik swasta maupun negeri. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harus membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Benu mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada semua perusahaan di Kota Kupang agar segera membayar THR kepada karyawan yang akan merayakan hari raya selambat- lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Didampingi Sekretaris Dinas Nakertrans, F Amaral, Kabid Pengawasan, Alfons Muskanan, S.H dan Kabid Industrial dan Kesehatan Kerja, Drs. Agus Pella, Bernadus menjelaskan, pembayaran THR tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/Men/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Penerapan aturan ini selain bertujuan untuk memberi perhatian kepada tenaga kerja, juga sebagai salah satu upaya menciptakan ketenangan bekerja bagi para tenaga kerja yang hendak merayakan hari besar keagamaannya. (Albertus)