Ketapang, (beria2.com): Angka korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya di Kabupaten Ketapang cukup tinggi, dengan jumlah kasus pada Januari-September 2009 sebanyak 80, dengan 29 orang di antaranya meninggal dunia.
Selain itu kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir sekitar Rp83,7 juta. Dan tak hanya itu 58 orang luka berat dan 59 orang luka ringan. "Tidak jarang pula, korban kecelakaan jalan raya menderita cacat seumur hidup," kata Kepala Kepolisian Resor Ketapang, Ajun Komisaris Besar (Pol) Karyoto, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris (Pol) Ikhsan Nur, di Ketapang, Kamis.
Ikhsan Nur mengatakan banyak faktor penyebab kecelakaan terjadi di antaranya, tidak disiplinnya masyarakat pemakai jalan di Ketapang, sehingga sering terjadi tabrakan.
Ia mencotohkan kebiasaan warga yang tidak bisa dihilangkan sering memutar arah tanpa berhenti, berbelok arah secara mendadak, tidak memakai kaca spion, dan tidak memakai helm standar.
"Masih terjadi kebut-kebutan anak remaja di jalan raya yang sering terjadi kecelakaan," katanya.
Menurut ia, Polres Ketapang telah melakukan pencegahan dengan menurunkan semua unit Lantas dan Sabara untuk mengatur arus lalu lintas di jalan saat pagi dan siang.
Selain itu melakukan razia gabungan dua kali sehari dengan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan menindak pemakai motor yang tidak mempunyai spion, helm standar, knalpot balap (racing).
Kepolisian juga memasang pengumuman, pamflet selebaran brosur dan memasang foto-foto korban kecelakaan lalu lintas agar masyarakat pemakai jalan menyadari dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Predator (pemangsa) yang paling ganas membunuh manusia adalah jalan raya," katanya.(*ek)
































