berita2.com (Mataram): Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata, tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003, di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kota Mataram.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Sudarno, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Jumat (3/9/2010. "Pak Serinata masih menjalani perawatan medis di RSUP NTB, sejak 24 Agustus lalu, ia dirujuk dari Poliklinik Lapas Mataram ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk," ujarnya.
Diakui Sudarno, hingga kini permohonan izin berobat dan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta, yang diajukan kuasa hukum Serinata, belum juga dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan izin berobat itu tergolong mendesak karena kondisi kesehatan mantan pejabat NTB itu semakin memprihatinkan.
Serinata membutuhkan perawatan medis di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta karena seringkali mengeluh nyeri di dada dan matanya yang pernah dioperasi.
Kini, Serinata yang juga mantan politisi Partai Golkar itu masih menghuni ruang observasi RSUP NTB setelah sebelumnya menghuni ruang observasi poliklinik Lapas Mataram semenjak dieksekusi aparat kejaksaan, 27 Juli lalu.
Menurut Direktur RSUP NTB dr H. Mawardi Hamry, pihaknya sudah menyiapkan surat rujukan ke Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta, karena secara teknis kondisi kesehatan Serinata cukup buruk.
"Ada gangguan di jantungnya sehingga butuh penanganan khusus. Menurut dokter ahli jantung yang menanganinya, perlu ada katerisasi jantung," ujarnya.
Namun, surat rujukan ke Rumah sakit Harapan Kita itu baru berlaku jika telah ada izin berobat dari Dirjen Pemasyarakatan, kecuali dalam kondisi emergensi.
"Kalau emergensi tentu kami terpaksa rujuk tanpa harus menunggu izin berobat dari Dirjen Pemasyarakatan. Memang sementara ini Pak Serinata masih di ruang observasi yang berarti belum emergensi," ujarnya.
Gubernur NTB periode 2003-2008 itu mulai menjalani hukuman setelah divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 20 Agustus 2009, namun sebagai tahanan kota.
Serinata baru menghuni Lapas Klas IIA Mataram itu setelah dieksekusi oleh aparat kejaksaan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2396/K/Pidsus/2009 tertanggal 11 Desember 2009, yang menolak kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa maupun kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhir Pebruari lalu.
JPU mengajukan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi masa hukuman Serinata, sementara penasehat hukum Serinata mengajukan kasasi karena menurut mereka vonis PT Mataram masih tidak sesuai harapan.
Putusan PT Mataram, yakni Serinata divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta serta diwajibkan menyetor biaya pengganti sebesar Rp776 juta sesuai nilai kerugian negara.
Putusan majelis hakim PT Mataram tertanggal 20 Agustus 2009 itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Mataram tertanggal 11 Juni 2009.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta dibebankan kewajiban membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi secara "berjamaah" ketika menjabat Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) secara "ex officio" sehingga merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar lebih.
Serinata juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp2,5 miliar lebih pada dakwaan kedua, sehingga total kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Bali / Nusatenggara
Mantan Gubernur NTB Jalani Hukuman dalam Perawatan
Newmont Diminta Sosialisasikan Data Tenaga Kerja Lokal
berita2.com (Taliwang): Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sampai saat ini belum memiliki data akurat jumlah tenaga lokal di PT.Newmont Nusa Tengara (NNT). Padahal perusahaan itu kini sudah sepuluh tahun beroperasi. Karenanya pemerintah berharap Newmont lakukan sosialisasi .
“Kita tidak tahu kebenaran data yang dikirim oleh perusahaan. Mereka hanya memberi angka karyawan secara umum , tanpa rincian data perorangan. Baik data alamat ataupun tempat lahir karyawan,” ungkap Andi Laweng,SH , Anggota Komisi I DPRD, di ruang kerjanya, selasa(31/8).
Berdasarkan surat laporan PT.NNT Nomor L308/LM-NNT/VII/2010, karyawan Newmont tercatat berjumlah 4097. Dimana 1364 diantaranya, berasal dari lokal Sumbawa barat.
Andi Laweng mengatakan, PT.NNT terkesan tidak transpran atau setengah hati menjawab laporan tenaga kerja secara faktual. Apalagi, sesuai data kami, hanya lima kecamatan yang tercantum dalam laporan tersebut. Sementara, 3 Kecamatan sisanya tidak diperbaharui.
Sementara itu, Kepala Bidang tenaga kerja Kabupaten Sumbawa, Arifin Fatahullah, SH mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah tenaga lokal Sumbawa barat di Newmont.
“Selama ini kami hanya mengetahui jumlah karyawan dari data bulanan yang dikirim oleh NNT. Kami sendiri belum mengecek kebenaran laporan data tadi,”terangnya.
Meski demikian, lanjut arifin, dinasnya akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan agar masing-masing memberikan data penduduknya yang bekerja sebagai karyawan di PT.NNT.(ardian)
PNS Dilarang Terima Hadiah Lebaran
berita2.com (Taliwang): Wakil Bupati Sumbawa Barat, Mala Rahman, Melalui surat nomor 700/224/IT/2010 menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat untuk tidak menerima Pemberian dengan motif bingkisan lebaran atau sejenisnya.
“Himbaunan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme” ungkap mala rahman di taliwang, selasa (31/8)
Ini disampaikan lanjut mala rahman, sebagai salah satu upaya pelaksanaan pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk melaksanakan himbauan tersebut, mala rahman mengharapkan kepada seluruh Kepala SKPD agar betul-betul memperhatikan hal tersebut, dan menghimbau kepada jajaran yang dibawahnya untuk saling mengingatkan, serta melaporkan jika ada yang melangar. ”Akan ada sanksi tegas bagi PNS yang melanggar himbauan tersebut” ancam mala rahman. (ardian)
SPSI Imbau Pengusaha Segera Bayar THR
berita2.com (Kupang): Ketua DPD I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTT, Stanis Tefa, SH, mengimbau kepada semua perusahaan di Kota Kupang dan Provinsi NTT pada umumnya agar segera membayar THR sebesar satu bulan gaji kepada setiap karyawan atau pekerjanya.
Imbuaan tersebut disampaikan Tefe, saat ditemui di Kupang, Selasa, terkait banyaknya perusahaan di Kota Kupang dan Provinsi NTT, yang hingga saat ini belum membayar THR kepada karyawannya, menjelang hari raya Idul Fitri 2010.
"Sesuai ketentuan Undang-undang No. 13/2003 dan peraturan pemerintah yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada para karyawan atau orang yang dipekerjakannya secara tetap atau dalam jangka waktu tertentu. Jadi bayar THR itu hukumnya wajib, sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya itu agar segera melaksanakannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba," pinta Tefa.
Tefa juga menjelaskan, besarnya THR satu bulan gaji. Termasuk di dalamnya uang makan, uang hadir dan tunjangan lainnya yang telah disepakati antara pekerja/karyawan menjadi gaji yang diterima setiap bulan. "Contohnya gaji seorang karyawan Rp 1 juta, termasuk tunjangan dan lain-lain yang sudah diterima setiap bulan, maka THR-nya pun sebesar gaji yang diterima setiap bulan itu," jelas Tefa.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Bernadus Benu, SH, menambahkan, THR merupakan hak dari para tenaga kerja atau karyawan yang bekerja pada perusahaan, baik swasta maupun negeri. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harus membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Benu mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada semua perusahaan di Kota Kupang agar segera membayar THR kepada karyawan yang akan merayakan hari raya selambat- lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Didampingi Sekretaris Dinas Nakertrans, F Amaral, Kabid Pengawasan, Alfons Muskanan, S.H dan Kabid Industrial dan Kesehatan Kerja, Drs. Agus Pella, Bernadus menjelaskan, pembayaran THR tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4/Men/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Penerapan aturan ini selain bertujuan untuk memberi perhatian kepada tenaga kerja, juga sebagai salah satu upaya menciptakan ketenangan bekerja bagi para tenaga kerja yang hendak merayakan hari besar keagamaannya. (Albertus)
BPOM Amankan Makanan Kadaluarsa
berita2.com (Kupang): Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (31/8/2010) mengamankan ratusan jenis makanan kadaluarsa dari pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kupang.
Ratusan makanan tersebut diamankan Tim BPOM saat menggelar operasi makanan kadaluarsa di pasar-pasar tradisonal di Kupang menjelang Lebaran.
Di Pasar Kasih Naikoten I kupang, misalnya, dari enam k kios yang didatangi tim pemeriksa ditemukan, ratusan makanan yang telah expire, antara lain indo mie, ikan kaleng, minuma penambah energi, yakni hemaviton, extra jos, blue band dan biskuit.
Di Kios Sindi, misalnya, tim BPOM menemukan masa expire makanan kadaluarsa yang sudah berakhir sejak tahun 2008 dan 2009, seperti makanan jely untuk anak-anak. Makanan itu masih dijual oleh Ibu Shinta, pemilik kios tersebut.
"Saya tidak mau komentar tanya saja ke petugas," kata Ibu Shinta, ketika diminta komentarnya terkait masih dijualnya makanan kadaluarsa yang ditemukan.
Tim BPOM juga menemukan sirup markisa di kios Sumber Berkat yang telah kadaluarsa dan lainnya. Pemilik kios Sumber Berkat, Rosalina mengakui menjual beberapa barang yang telah kadaluarsa. "Sebenarnya hanya kurang pengawasan dari kita sehingga barang-barang ini masih dijual," katanya.
Menurut dia, pihaknya selalu membeli barang dalam jumlah besar, sehingga tidak melakukan pengecekan kembali, apakah barang yang diterima masih layak jual atau sudah kadaluarsa. "Kita tidak selalu kontrol barang yang masuk, karea kita juga sibuk dengan kegiatan lainnya," katanya.
Para pedagang yang barangnya disita Tim BPOM diberikan surat undangan untuk hadiri saat pertemuan dengan BPOM terkait temuan barang kadaluarsa ini.
Sementara itu, ketua Tim razia makanan kadaluarsa, Simon Tokan, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, mengatakan razia makanan kadaluarsa digelar menyongsong perayaan Lebaran. Lokasi yang akan dirazia, seperti pasar-pasar tradsional, pertokoan dan mall. "Razia ini akan digelar selama tiga hari, sejak hari ini hingga tanggal 2 September," katanya.
Tekait barang-barang kadaluarsa yang ditemukan ini, katanya, barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh BPOM. "Setelah digelar pertemuan dengan pemilik toko dan kios, selanjutnya barang kadaluarsa tersebut akan dimusnahkan," katanya. (Albertus)
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 44


















