berita2.com (Sorong, Papua Barat): Sebanyak 50 orang warga negara asing (WNA) asal Filipina diserahkan ke Konsul Jenderal (Konjen) Filipina di Manado. Mereka adalah nelayan negara itu yang kapalnya tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Demikian diutarakan Komandan Lanal Sorong, Kolonel Laut (P) Antongan Simatupang, melalui Dan Ops Mayor Laut (P) Sri Rakhmadi kepada wartawan di Sorong, Kamis 23 Juni 2011 .
"Mereka dipulangkan dengan menumpang KM Sinabung. Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi setempat. Kini tinggal enam orang lagi masih mencocokkan kewarganegaraannya oleh Imigrasi Sorong dengan pihak Konjen negara tersebut, baru mereka diberangkatkan ke Manado, bergabung menjadi 56 orang," katanya.
Menurut Sri Rahmadi, para anak buah kapal (ABK) yang dipulangkan tersebut karena dianggap tidak bersalah dalam kepengurusan izin kapal penangkap ikan masing-masing, yakni MV Madame Marina 109 gross ton (GT) dan KM Nur Patani 02 GT 10-an, kecuali kedua nakhodanya. Kapal-kapal itu ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) karena melanggar pasal 98 jo pasal 42.2 jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dikatakan Sri Rakhmadi, MV Madame Marina, dinakhodai Glen Mogaya, ditangkap di perairan Kepulauan Asian atau perbatasan Indonesia - Negara Republik Palau oleh KRI Teluk Banten 516 dua bulan lalu. Sedangkan KM Nur Patani, yang dinakhodai Antho Ambalao, ditangkap KRI Teluk Jakarta di perairan Halmahera, juga dua bulan lalu.
Kedua nakhoda kapal asing tersebut tengah diproses ke pengadilan dan berkas sudah dinyatakan P21 (memenuhi syarat) oleh Kejaksaan Negeri Sorong. "Kedua nakhoda itu akan dipulangkan setelah ada putusan pengadilan mengenai pelanggaran yang mereka lakukan tersebut," kata Sri.
Di lokasi hunian 50 ABK Filipina itu ada dua orang juru bahasa yang berhasil diwawancarai wartawan. Dari pengakuan para ABK itu, mereka sudah berulang kali masuk perairan Indonesia untuk mencuri ikan.