berita2.com (Sorong, Papua Barat): Sebanyak 50 orang warga negara asing (WNA) asal Filipina diserahkan ke Konsul Jenderal (Konjen) Filipina di Manado. Mereka adalah nelayan negara itu yang kapalnya tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Demikian diutarakan Komandan Lanal Sorong, Kolonel Laut (P) Antongan Simatupang, melalui Dan Ops Mayor Laut (P) Sri Rakhmadi kepada wartawan di Sorong, Kamis 23 Juni 2011 .
"Mereka dipulangkan dengan menumpang KM Sinabung. Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi setempat. Kini tinggal enam orang lagi masih mencocokkan kewarganegaraannya oleh Imigrasi Sorong dengan pihak Konjen negara tersebut, baru mereka diberangkatkan ke Manado, bergabung menjadi 56 orang," katanya.
Menurut Sri Rahmadi, para anak buah kapal (ABK) yang dipulangkan tersebut karena dianggap tidak bersalah dalam kepengurusan izin kapal penangkap ikan masing-masing, yakni MV Madame Marina 109 gross ton (GT) dan KM Nur Patani 02 GT 10-an, kecuali kedua nakhodanya. Kapal-kapal itu ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) karena melanggar pasal 98 jo pasal 42.2 jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dikatakan Sri Rakhmadi, MV Madame Marina, dinakhodai Glen Mogaya, ditangkap di perairan Kepulauan Asian atau perbatasan Indonesia - Negara Republik Palau oleh KRI Teluk Banten 516 dua bulan lalu. Sedangkan KM Nur Patani, yang dinakhodai Antho Ambalao, ditangkap KRI Teluk Jakarta di perairan Halmahera, juga dua bulan lalu.
Kedua nakhoda kapal asing tersebut tengah diproses ke pengadilan dan berkas sudah dinyatakan P21 (memenuhi syarat) oleh Kejaksaan Negeri Sorong. "Kedua nakhoda itu akan dipulangkan setelah ada putusan pengadilan mengenai pelanggaran yang mereka lakukan tersebut," kata Sri.
Di lokasi hunian 50 ABK Filipina itu ada dua orang juru bahasa yang berhasil diwawancarai wartawan. Dari pengakuan para ABK itu, mereka sudah berulang kali masuk perairan Indonesia untuk mencuri ikan.
Papua Barat
50 Pencuri Ikan Asal Filipina Dipulangkan
Derek Adi Dimakamkan
berita2.com (Manokwari, Papua Barat): Akhirnya jenazah Derek Adi yang tewas akibat dianiaya tentara, Selasa (17/5/2011) sore, dimakamkan disamping rumah orangtuanya di Kelurahan Amban, Manokwari, Papua Barat.
Jelang pemakanan keluarga dan kerabat tak mampu menahan tangis. Keluarga sulit menerima kenyataan anak ketiga pasangan Damas Adi dan Maryen itu, telah meninggalkan mereka untuk selamanya.
Derek tewas Minggu 15 Mei 2011. Saat itu ia dalam perjalanan pulang dari Nabire untuk melengkapi berkas persyaratan setelah lolos tes calon pegawai negeri sipil. Di pelabuhan kapal yang akan membawanya ke Manokwari tiba-tiba ia dianiaya tentara hingga tewas. Belum jelas motif penganiayaan itu.
Kematian Derek memicu kemarahan warga. Ratusan warga Pegunungan Tengah Papua bersenjata panah dan tombak merusak berbagai fasilitas di Pelabuhan Manokwari.
Atas kasus kekerasan yang dilakukan anak buahnya, Pangdam XVII Cendrawasih Mayor Jenderal Erfi Triasunu meminta maaf kepada keluarga korban. Untuk meredam kemarahan dan tuntutan dari suku keluarga korban yang masih belum terima atas kematian derek, Pangdam telah memerintahkan Kodim Manokwari bersama Korem 171 Sorong melakukan upacara adat. Langkah itu dimaksudkan untuk mewujudkan perdamaian. Saat ini seorang tentara tersangka penganiaya Derek masih diperiksa di Markas Kodim Manokwari.
Pesawat Merpati Jatuh ke Laut
berita2.com (Kaimana, Papua Barat): Akibat cuana buruk, pesawat Merpati jenis MA 60 jatuh ke laut di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Sabtu 7 Mei 2011, sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Pesawat itu jatuh di posisi 500 meter sebelum sampai di ujung landasan.
Pesawat yang berangkat dari Sorong menuju Kaimana itu membawa penumpang 21 orang yaitu membawa 18 orang penumpang dewasa, dua anak, dan seorang bayi. Pilot dan co-pilotnya ada dua orang, dan teknisi dua orang. Sedangkan kru kabin belum diketahui. Kondisi semua korban dan kru pesawat hingga kini masih belum diketahui.
Seorang pejabat Departemen Perhubungan mengatakan, sebelum kejadian keadaan cuaca sangat buruk. Jarak pandang hanya sekitar 500 meter. Saat ini tim SAR sudah dikerahkan ke lokasi kejadian.
DPR Papua Barat Buka Pendaftaran Pilkada Tandingan
berita2.com (Manokwari): DPR Papua Barat berencana membuka pendaftaran tandingan dalam pilkada gubernur. KPU Papua Barat menganggap tindakan tersebut tidak menaati aturan hukum tentang pilkada.
DPR Papua Barat berencana membuka pendaftaran tandingan yang bersamaan dengan proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan KPU Papua Barat.
Pendaftaran ini sempat tertunda karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya menolak judicial review yang diajukan oleh DPR Papua Barat. Meski belum diketahui kapan, Pansus DPR Papua Barat menyatakan dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran tersebut.
Anggota KPU Papua Barat, Filep Wamafma menjelaskan, Kamis (10/3/2011), lembaga yang berwenang menerima pendaftaran, memverifkasinya, dan menetapkannya sebagai calon, adalah KPU.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara DPR PB masih bersikukuh menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, akibatnya terjadi benturan aturan.
"Jika terjadi benturan, UU yang yang lebih tinggi adalah yang kami (KPU) gunakan. KPU bukan lembaga politik atau dinas yang harus berkoordinasi dengan DPR PB," katanya.
Berdasarkan pertimbangan MK dalam putusannya terkait judicial review, pemilu di Papua Barat bukanlah bagian dari kekhususan dalam otonomi khusus sehingga pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 22/2007.
Kekhususan yang dimaksud adalah syarat asli orang Papua. Dalam hal ini, KPU tetap meminta rekomendasi dari MRP selaku lembaga yang berhak memutuskan bakal calon penduduk asli Papua atau bukan.
Sehari sebelumnya, Pansus DPR Papua Barat menyatakan KPU mengambil keputusan sepihak dalam hal melanjutkan tahapan. Mereka mempertanyakan hak DPR yang dilanggar, yaitu menerima pendaftaran dan memverifikasi bakal calon.
Pendaftaran balon di KPU berakhir tanggal 16 Maret 2011. Sebelumnya, sudah ada lima bakal calon yang mengambil formulir, yakni GC Auparay; Wahidin Puarada; Abraham Aturiri; Dominggus Mandacan; dan Yusak Samuel Wanatorey. Namun, belum bisa dipastikan semua balon akan mengembalikan formulir pendaftaran.
KPU mengimbau kepada balon untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar agar memudahkan dan mempercepat proses verifikasi. Yang perlu diperhatikan adalah syarat dukungan, legalitas dukungan dari partai politik pendukung, serta legalitas identitas dan ijazah balon.
Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Dana Rp 3 Triliun
berita2.com (Manokwari, Papua Barat): Gubernur Papua Barat Abraham O Aturury, menginstruksikan sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Papua Barat untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat yang menemukan adanya anggaran pembangunan sebesar Rp 3 triliun tahun 2010 yang belum dipertanggungjawabkan hingga Maret 2011 ini.
"Sudah jauh hari, saya selaku gubernur menginstruksikan kepada inspektorat provinsi untuk mengaudit penggunaan anggaran pembangunan di Papua Barat dan segera melaporkan kepada instansi berwajib jika ditemukan ada penyimpangan. Dan, hasil pemeriksaan BPK masih ada anggaran sebesar Rp 3 triliun, pekerjaan tahun 2010 yang belum dipertanggungjawabkan SKPD setempat hingga Maret 2011 ini. Ini harussegera ditindaklanjuti," kata Atururi kepada wartawan di Manokwari, kemarin.
Nanti dilihat, apakah anggaran yang belum dipertanggungjawabkan itu berkaitan dengan lokasi proyek yang berada di daerah terpencil ? Karena, khususnya di Papua dan Papua Barat tingkat kesulitan transportasi cukup tinggi, sehingga terlambat dalam penyelesaian pekerjaan, atau ada penyebab lainnya.
Yang paling penting, tandas Atururi, semua hasil pembangunan yang menghabiskan dana pemerintah hingga triliunan rupiah itu, tidak fiktif. Pertanggungjawaban anggaran pemerintah, itu harus sesuai dengan perencanaan pembangunan dan nyata, atau ada barangnya.
Masyarakat di Papua Barat khususnya yang bermukim di daerah pelosok masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, siapa pun pejabat yang bertugas di Papua Barat, dari suku mana pun harus bekerja maksimal dan dengan hati yang tulus membangun bagi bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan lain.
"Untuk pembangunan jalan nasional, sejumlah ruas jalan telah fungsional dan saya bersama stakeholder KemenPU sudah meninjau langsung di lapangan. Dan, memang ruas-ruas jalan nasional itu sudah dapat berfungsi sesuai kondisi anggaran yang ada. Walau dengan anggaran apa adanya, tapi ruas jalan nasional itu, benar-benar sudah dirasakan manfaatnya oleh warga daerah ini," kata Gubernur Atururi.
Hingga akhir tahun 2010 lalu, ruas jalan tembus dari Manokwari ke Sorong, sudah dapat dimanfaatkan.
Dan fungsional ruas jalan yang menghubungkan sejumlah kabupaten yaitu, kabupaten Manokwari menuju tiga kabupaten serta satu kota di kepala burung (Sorong Raya-Red) juga Bintuni ke Fakfak - Kaimana kini telah terealisasi dengan hasil sangat baik.
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 2
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- 2
- Berikutnya
- Akhir
- »















