“Sebenarnya aturan pihak bank yang ditunjuk itu harus mengeluarkan dan menyalurkan KUR tanpa jaminan.Sedangkan pemerintah daerah ikut mengawasi, “ jelas Kepala Dinas Perindakop dan UKM.
Sementara untuk melibatkan Koperasi dalam penyaluran KUR, menurutnya sah-sah saja. Akan tetapi kembali pada aturan perbankan. “Sebenarnya jika pihak perbankan melibatkan koperasi maka bank akan lebih mudah mendapat informasi data,“ ungkapnya.
Di satu sisi persoalan utama yang harus dipenuhi koperasi adanya kepercayaan dari pihak bank. Karena itu diperlukan pencitraan koperasi. “Kita mencoba melakukan pembinaan koperasi-koperasi agar kembali bisa tumbuh baik dari segi kepercayaannya, ” jelasnya
Sementara pada tahun 2012 pihaknya berkeyakinan, wajah Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Koperasi di kota Parepare akan cerah.(Iwank)















